jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/9).
Sejumlah pengendara dan pejalan kaki yang melintas terdapat yang ditindak petugas karena kedapatan tidak memakai masker.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker di Kampung Melayu, Siap-siap Dapat Sanksi Ini
Para pelanggar dapat memilih mau menjalankan sanksi sosial atau sanksi administrasi.
Untuk sanksi sosial, ada yang beda dari sebelumnya. Pelanggar tidak hanya ada yang menyapu jalan dan membersihkan sampah.
BACA JUGA: Hati-hati dengan Aplikasi Bernama Alimama, Banyak Korbannya
Namun, pelanggar juga ada yang mendapat sanksi, yakni memberi himbauan kepada warga terkait protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk kepada teman-teman, bapak-bapak, ibu-ibu ketika keluar rumah jangan lupa pakai masker yah, jaga jarak juga," ucap salah seorang pelanggar saat menjalankan sanksi memberi himbauan, Jumat.
BACA JUGA: Ganjar Marah, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng
Terkait hal tersebut, Camat Ciracas Mamad mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada pelanggar agar jera dan disiplin memakai masker.
"Itu sebagai suatu bentuk sanksi, tetapi lebih kepada bagaimana mereka (pelanggar) belajar untuk mengimbau kepada warga yang belum memakai masker agar memberikan kesan tersendiri juga untuk dia agar diharapkan bisa disiplin memakai masker," ujar Mamad di lokasi. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi