jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ditindak petugas Satpol PP di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9).
Para pelanggar itu terdiri dari pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang tidak memakai masker saat melintas di Terminal Kampung Melayu.
BACA JUGA: Di Bogor Tak Memakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
"24 pelanggar mendapat sanksi sosial dan dua pelanggar lebih memilih sanksi administrasi," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin dalam keterangannya.
Dalam penerapan sanksi sosial, petugas tidak hanya memerintahkan pelanggar untuk menyapu jalan atau membersihkan sampah.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Ciracas Dihukum Kerja Sosial dan Denda Administratif
Namun, sejumlah pelanggar juga ada yang mendapat sanksi mengecat trotoar di area terminal.
"Sanksi sosial yang diberikan kali ini berbeda dari wilayah lain untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," ujar Sadikin.
BACA JUGA: Begini Jadinya Kalau Tidak Pakai Masker di Cipayung Jakarta Timur
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan menggunakan masker. Kami rutin operasi di sini karena lokasi ini juga pusat mobilitas warga," sambung Sadikin. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi