jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Cipayung, Jakarta Timur mendapat sanksi mengatur arus lalu lintas bersama polisi, Rabu (23/9).
Kapolsek Cipayung Kompol Tatik mengatakan, pelanggar yang merupakan pengendara ojek online itu mendapat sanksi karena tidak memakai masker saat berkendara.
BACA JUGA: Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker
"Ada beberapa yang kami berikan sanksi, ada yang salah satunya itu untuk membantu kami mengatur lalin (lalu lintas), supaya tahu bagaimana beratnya jadi petugas," kata Tatik di lokasi.
Adapun dalam operasi razia protokol kesehatan Covid-19 yang digelar pihak Kecamatan Cipayung bersama TNI-Polri di persimpangan Jalan Cipayung Raya itu berhasil menjaring 16 pelanggar.
BACA JUGA: Akui Sudah Menikah Lagi, Meggy Wulandari Ungkap Sosok Suami Sirinya
Para pelanggar mayoritas tidak memakai masker saat beraktifitas. Beberapa di antaranya terdapat yang diberi sanksi menyapu jalanan.
"Maksud dan tujuan kami untuk mendisiplinkan mereka karena perkembangan kasus Covid-19 yang cukup besar di wilayah kami. Semoga cepat berakhir Covid-19 ini," harap Tatik. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Ciracas Dihukum Kerja Sosial dan Denda Administratif
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi