Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor

Rabu, 18 Maret 2020 – 06:45 WIB
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).

Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Nantinya hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor.

BACA JUGA: ASN di Kota Tangerang Boleh Kerja di Rumah, dengan Catatan..

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah.

BACA JUGA: Puluhan ASN ODP Virus Corona

“Tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujar Ganjar, Selasa (17/3).

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan membuat jadwal sendiri untuk menentukan ASN yang masuk dan bekerja di rumah.

ASN yang harus tetap ke kantor, di antaranya, kepala dinas dan pejabat teras lainnya.

Dua pejabat administrator juga harus hadir dalam setiap OPD. Itu merupakan jumlah minimal.

Minimal satu orang pejabat pengawas juga harus ngantor. Begitu juga dengan kepala cabang dinas, kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, dan kepala sekolah.

“Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari,” imbuh Ganjar.

Sementara itu, guru yang bekerja di rumah tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswa. (ist/ima/radartegal)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler