jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mewanti-wanti para kepala sekolah untuk memerhatikan jadwal pelaporan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Dalam Permendikbud 8/2020, pencairan dana BOS dilakukan tiga kali. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 30 persen.
BACA JUGA: Ubaid Sebut 50% Dana BOS Boleh untuk Gaji Guru Honorer, Hanya Pengalihan Masalah
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: 3 Dampak Buruk Aturan Baru Penggunaan Dana BOS Menurut Ketum IGI
Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
"Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan dana BOS tahap tiga lagi," kata Mendikbud Nadiem, Kamis (13/2).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI dan PA 212 Tak Dianggap Lagi, Dana BOS, dan Honorer K2
Sanksi ini lanjutnya, lantaran tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS. Ini sangat memengaruhi akuntabilitas kinerja Kemendikbud.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.
Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad