JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
"Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.
Dijelaskannya, pengangkatan CPNS dari honorer K2 didasarkan pada kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” cetusnya.
Seperti sering diberitakan, untuk honorer K2 ini nantinya tetap akan melalui tes seleksi, bersaing sesama honorer K2. Siapa yang lolos tes maka dia yang akan diangkat jadi PNS.
Terhadap tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran non APBN/APBD, menurut Tumpak, akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. Karenanya ini harus benar-benar dipahami instansi pusat dan daerah.
"Selain alasan sumber pembiayaan, K1 yang TMK tidak bisa dipindahkan ke K2," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Lapindo di UU APBNP 2012 Digugat ke MK
Redaktur : Tim Redaksi