Tidak Semua Peraih Medali Asian Games Diangkat jadi CPNS

Senin, 03 September 2018 – 15:00 WIB
Bunga Nyimas (kanan). Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Para atlet peraih medali di Asian Games 2018 memang dijatah bonus diangkat menjadi CPNS. Namun, pengangkatan mereka menjadi CPNS tidak secara otomatis.

Mereka harus melalui prosedur yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengungkapkan, yang diangkat CPNS minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

BACA JUGA: Pengalihan Arus Saat Closing Ceremony Asian Games 2018

"Kalau ada atlet yang belum belum berusia 18 tahun atau lebih dari 35 tahun ya tidak bisa diangkat PNS, kecuali ada ketentuan khusus. Secara aturan undang-undang memang gitu," ujar Mudzakir kepada JPNN, Senin (3/9).

Salah seorang atlet peraih medali di AG masih berstatus siswa dan belum genap 18 tahun yakni Bunga Nyimas yang meraih medali perunggu cabor skateboard.

BACA JUGA: Good, Medali Emas ke-31 untuk Merah Putih dari Sepak Takraw

Apakah rekrutmennya bisa ditunda hingga genap 18 tahun, Mudzakir mengungkapkan harus dibuat aturan khusus. Begitu juga dengan yang usianya di atas 35 tahun.

Sedangkan yang berstatus mahasiswa bisa diangkat CPNS karena dari usianya memenuhi. Dia juga bisa menggunakan ijazah SMA.

BACA JUGA: Asian Games Segera Usai, Ganjil Genap Diteruskan

BACA JUGA: Termuda dan Tertua Peraih Medali di Asian Games 2018

"Dalam rekrutmen CPNS, ijazah SMA masih memungkinkan. Nanti yang bersangkutan bisa memilih instansi mana yang diminati," terangnya.

Untuk atlet yang sudah berstatus PNS atau TNI, menurut Mudzakir harus diatur lagi. Sebab, yang disampaikan MenPAN-RB hanya untuk atlet belum berstatus PNS atau TNI. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basuki Janjikan Hadiah Rumah untuk Atlet Peraih Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler