jpnn.com, JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ternyata banyak yang sudah mudik sebelum 30 Maret 2020.
Hal itu mencuat saat konferensi pers virtual Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana banyak ASN bertanya apakah pegawai yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret akan dikenai sanksi sesuai SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.
BACA JUGA: Para Karyawan Dirumahkan, Semua Sopir Pulang Kampung, Sungguh Pedih
SE tersebut Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"ASN yang pulang ke kampungnya sebelum 30 Maret tidak dikenakan sanksi. Namun, dengan catatan harus di rumah saja. Jangan sampai keluar dan menyebarkan virus COVID-19," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).
BACA JUGA: Andai Semua Pemimpin seperti Mas Agus, Rakyat Indonesia Pasti Senang
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menambahkan, keluarnya SE Nomor 11/SE/IV/2020 untuk membantu pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menentukan sanksi apa yang bisa diberikan kepada ASN bandel.
Dalam SE tersebut ada tiga kategori pelanggaran disiplin bepergian keluar daerah atau mudik.
BACA JUGA: Pembunuhan Merajalela di Tengah Pandemi Corona, Tentara Boleh Gunakan Cara Mematikan
Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung 30 Maret 2020.
Atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:
a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
"Intinya, selama work from home, ASN dilarang melakukan pergerakan, tidak melihat jauh atau dekat jaraknya. Disuruh diam di rumah ya berarti jangan ke mana-mana. Kalau nekat ya sanksinya mulai ringan sampai berat tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020," pungkas Supranawa. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad