Tidak Semua Sekolah Terapkan Kurikulum Baru

Jumat, 13 September 2013 – 11:56 WIB

jpnn.com - KEINGINAN beberapa sekolah yang tidak termasuk dalam daftar sekolah sasaran untuk penerapan Kurikulum 2013, harus rela membungkus kembali niatnya untuk tetap menerapkan kurikulum baru tersebut. Sebab, selain sekolah sasaran, sekolah lain yang belum memiliki guru yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), tidak diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan kurikulum tersebut.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Tarakan, yang sebelumnya berkomitmen untuk menerapkan Kurikulum 2013, meskipun bukan sekolah sasaran dan belum memiliki guru yang pernah mengikut Diklat Kurikulum 2013. “Sebelumnya memang ada komitmen untuk itu, tapi karena tidak diperbolehkan, jadi ya kita mengikut saja,” ujar Kepala SMP Negeri 5 Tarakan, Endah Sarastiningsih, belum lama ini.

BACA JUGA: Kerap Maki Siswa, Guru Didemo

Terkait persoalan ini, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Thajuddin Noor menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada pernyataan dari Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bahwa semua sekolah di wilayah Kalimantan Timur termasuk Kalimantan Utara dapat menyelenggarakan Kurikulum 2013.

Namun, kata Thajuddin pernyataan tersebut sulit untuk diakomodir sebab sistem yang diterapkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah pola terbatas. Sehingga ditunjukklah beberapa sekolah sebagai sasaran penerapannya, dengan melatih guru-gurunya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit

“Sebenarnya pernyataan gubernur itu didukung oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas masing-masing daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, tapi dalam proses pelaksanaannya masih terbentur dengan beberapa ketentuan,” ujarnya kepada Radar Tarakan (Grup JPNN).

Penyelenggaraan Kurikulum 2013 sangat berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Dimana pada KTSP 2006, pemerintah pusat hanya menetapkan standar kompetensi saja, sedangkan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk menyiapkannya.

BACA JUGA: Gali Inspirasi Madrasah, Kemenag Gelar Lomba

Sementara, pada Kurikulum 2013 mata pelajarannya dibagi menjadi dalam kelompok A, B dan C, dimana kelompok A terdapat 7 mata pelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dijadikan mata pelajaran wajib. Sehingga, kewenangan pemerintah pusat disini bukan hanya pada pada standar kompetensinya saja, tetapi termasuk juga silabus hingga buku mata pelajaran yang menjadi pegangan siswa dan guru.

“Kalau KTSP 2006, semua buku bisa dipakai, yang penting sesuai dengan kompetensinya. Inilah salah satu perbedaannya, dimana Kurikulum 2013 itu harus menggunakan buku khusus Kurikulum 2013,” bebernya.

Ke depan, kata Thajuddin tentu bukan hanya sekolah sasaran yang terdiri dari 4 Sekolah Dasar (SD), 6 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan 6 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bertastus negeri, yang akan dikembangkan, melainkan target dinas pendidikan sendiri adalah tahun ajaran 2014-2015 mendatang, semua sekolah sudah menerapkan kurikulum baru tersebut.

“Saat ini kita sudah mengajukan anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan tahun ini, untuk guru dari sekolah yang belum mengikuti diklat bisa secapatnya diikutkan, karena target kita, 2014 semua sekolah sudah harus menerapkan kurikulum 2013,” tukasnya.(yan/ndy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum 2013 Tidak Pas untuk SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler