Tidak Tahan Melihat Paha Mulus dan Bokong, Rio Tega Perkosa Nenek 75 Tahun

Minggu, 26 April 2020 – 02:25 WIB
Tersangka Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres Sergei, Sabtu (25/4/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Rio Primananda (27) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.

BACA JUGA: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Pemuda Ini Perkosa Nenek 51 Tahun

“Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

BACA JUGA: Iming-Iming Uang Seribu, Pria Bejat Itu Perkosa Gadis dengan Gangguan Mental

Tidak lama kemudian, tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.

BACA JUGA: Polisi Benar-benar Bertindak Tegas, Tahanan Kabur Langsung Ditembak Mati

“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan b*rahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler