Tidak Tahu Sampai Kapan Pengumuman Honorer K2 Ditunda

Jumat, 07 Februari 2014 – 10:10 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TANJUNG REDEB - Bukan hanya kalangan honorer kategori dua (K2) yang dibikin resah dengan molornya pengumuman hasil seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari  tenaga honorer kategori dua  (K2).

Pejabat yang menangani kepegawaian di daerah pun terkaget-kaget. Seperti Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Kaltim, Abdul Rivai.

BACA JUGA: Ada Dua Versi Pengumuman CPNS

Di saat ikut menanti pengumuman, dia malah kembali mendapat surat pemberitahuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tertanggal 5 Februari, yang isinya pemberitahuan penundaan pengumuman.

“Kita juga tidak tahu sampai kapan penundaannya. Yang jelas dalam surat pemberitahuan itu disebutkan penundaan tidak dalam waktu lama,” katanya seperti diberitakan Berau Post (Grup JPNN) hari ini.

BACA JUGA: Anak Punk Diusir dari Mataram

Dalam surat pemberitahuan Nomor: B/758/S.PAN-RB/2/2014 itu dijelaskan, alasan yang mengakibatkan penundaan pengumuman karena adanya kendala teknis. Namun, apa kendala teknis yang dimaksud, dia juga tidak mengetahuinya. “Ndak tahu, ini sudah yang keberapa penundaannya,” terang Abdul.

Padahal, beberapa waktu lalu, Wakil Bupati (Wabup) Berau Ahmad Rifai sudah sudah datang ke Jakarta, dan diberitahu segera diumumkan. "Tetapi pas tiba waktunya, ada surat pemberitahuan lagi. Kita juga tidak mengerti, karena kita hanya menunggu hasilnya dari pusat,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengumuman Ditunda, Honorer K2 Kecewa

Namun, sekali lagi, apapun hasil yang dikeluarkan Kemenpan-RB, pihaknya tidak akan mengubah apalagi meneruskan hasilnya dalam bentu Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Seperti yang dibilang Wabup, apapun hasilnya itulah yang kita tempelkan di pengumuman. Jadi langsung, tidak pakai kop Pemda lagi, tetapi langsung kop kementerian,” ujar dia.

Nantinya, jika ada pihak yang tetap tidak puas atas hasil kelulusan K2 tersebut, masyarakat harus melayangkannya langsung ke Kemenpan-RB, karena kewenangannya ada di kementerian. (udi/fir/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologis Tewasnya Ketua DPC Partai Nasional Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler