jpnn.com - JAKARTA - Rencana Pemprov Sumut bersama DPRD untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebaiknya dibatalkan saja. Langkah tersebut untuk memperjuangkan agar UU Nomor 33 itu mengakomodir adanya dana bagi hasil (DBH) perkebunan.
Pasalnya, menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh, saat ini di DPR sedang dalam proses pembahasan RUU hubungan keuangan pusat dan daerah, sebagai revisi atas UU Nomor 33 Tahun 2004.
BACA JUGA: Garuda Sudah Terbangkan 83.144 Calon Jemaah Haji
RUU ini ditargetkan disahkan menjadi UU sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 habis akhir September mendatang.
Karenanya, menurut mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri itu, percuma saja mengajukan juducial review UU Nomor 33 tahun 2004 karena sebentar lagi sudah ada UU terbaru yang mengatur hal yang sama.
BACA JUGA: Jepang Kini Investor Terbesar di Indonesia
"Jadi buat apa mengajukan judicial review UU lama (UU Nomor 33 Tahun 2004, red) karena UU yang baru akan segera disahkan," ujar Zudan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (1/9).
Birokrat bergelar profesor itu menyarankan, selagi masih ada waktu, Pemprov Sumut bersama DPRD sebaiknya mengajukan aspirasinya secara resmi ke DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membahas RUU dimaksud. Atau, jika keinginan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan juga muncul dari sejumlah provinsi lain yang kaya hasil perkebunan, usulan bisa disampaikan lewat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
BACA JUGA: SNI Untuk UKM Digratiskan
Data yang diperoleh koran ini, di RUU hubungan keuangan pusat dan daerah, juga belum mengatur mengenai DBH perkebunan. Di pasal 14 angka (4) RUU tersebut dinyatakan, DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a). kehutanan; b). pertambangan mineral dan batubara; c). pertambangan minyak bumi; d). pertambangan gas bumi; dan e). pertambangan panas bumi.
Sebelumnya disampaikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, pihaknya terus mendesak agar Sumut mendaoatkan bagi hasil perkebunan. Karena aspirasi yang sudah disampaikan tidak direspon, Pemprov bersama DPRD Sumut akan mengajukan judicial review UU Nomor 33 Tahun 2004 ke MK.
Gatot meminta agar daerah penghasil perkebunan mendapat dana bagi hasil dari PPh pasal 21 (perorangan) dan PPh pasal 25 (badan) bersumber dari usha perkebunan milik Negara (PTPN) dan asing. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Lengser, SBY Disarankan Turunkan Harga BBM
Redaktur : Tim Redaksi