Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni

Rabu, 26 Juli 2023 – 10:39 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung Parnata saat membacakan putusan bebas murni terhadap Chrisney Yuan Wang selaku terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire milik mantan suaminya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta 2 PN Surabaya pada Senin (24/7). Foto: Dokumentasi Penasihat Hukum Chrisney

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung Parnata memvonis bebas Chrisney Yuan Wang selaku terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire milik mantan suaminya.

Chrisney Yuan Wang divonis bebas dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta 2 PN Surabaya pada Senin (24/7).

BACA JUGA: Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 376 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” kata Gede Agung Parnata membacakan putusan dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA: 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Chrisney Yuan Wang bersama penasihat hukum dan kerabatnya di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas vonis bebas tersebut, mantan istri The Irsan Pribadi Susanto tak henti-hentinya bersyukur.

Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri cincin Star Sapphire 6,24 karat warna biru milik mantan suaminya. Dengan demikian, tuduhan mantan suaminya itu tidak terbukti.

“Saya sangat berharap kepada Tuhan dan nyatanya memang Tuhan membela saya dan menolong saya. Puji Tuhan,” kata Chrisney Yuan Wang melalui keterangan yang diterima, Rabu (26/7).

Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu per satu menyalami majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) sembari mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih Majelis Hakim, terima kasih kasih Ibu Jaksa, terima kasih pengacara, terima kasih wartawan,” ucap Chrisney dengan mata berkaca-kaca.

Pelapor kasus ini adalah mantan suami Chrisney The Irsan Pribadi Susanto yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara oleh PN Surabaya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chrisney.

Dengan vonis bebas tersebut, Chrisney mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, Chrisney belum memikirkan langkah berikutnya, apakah akan melaporkan balik The Irsan yang telah mencemarkan nama baiknya atau tidak.

Menghadapi perkara ini, Chrisney mengaku sangat terkuras tenaga dan pikirannya.

“Awalnya saya bolak-balik dipanggil polisi, sudah banyak menangis. Di kantor polisi ketika difoto menggunakan papan seperti kriminal itu saya sudah menangis,” ungkapnya.

Di kantor polisi, dia merasa sangat malu, seperti dipermalukan dan terhina.

Padahal dia merasa tidak mencuri cincin seperti yang dituduhkan mantan suaminya tersebut.

“Saya tidak mencuri cincin itu. Dari awal suami yang memberikan cincin itu kepada saya sehingga cincin itu dalam kuasa saya. Saya jaga dengan baik, dan saya niat mau mengembalikan,” jelasnya.

Namun niat baik Chrisney yang ingin mengembalikan cincin Star Sapphire itu malah ditolak mentah-mentah oleh mantan suaminya.

Dihubungi perpisah, Penasihat Hukum Chrisney, Iskandar Daeng Prati SH mengucapkan terima kasih dan mengatakan kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang benar, apa pun jalannya.

“Karena sebagaimana poin-poin pembelaan kami, dan fakta yang terungkap bahwa tidak ada niatan batin klien kami memiliki barang itu,” ungkap Iskandar.

Menurut Iskandar, kasus ini tidak lepas dari masalah KDRT, di mana The Irsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Meskipun pidananya dari sini setahun kemudian banding turun jadi delapan bulan percobaan, dan ternyata di kasasi ditolak,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla pada Senin (26/6) lalu menuntut terdakwa Chrisney Yuan Wang dengan pidana selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP.

The Irsan Cabut Laporan

Terkait kasus ini, The Irsan Pribadi Susanto sempat mencabut laporan polisi atas Chrisney.

Namun, hal itu ditolak dan tidak mempengaruhi vonis Majelis Hakim PN Surabaya.

Menurut Iskandar, pencabutan laporan The Irsan yang sempat dibacakan majelis hakim itu tidak masuk materi perkara.

Pasalnya dicabut atau pun tidak, laporan itu sudah hangus karena sudah melewati waktu tiga bulan jadi sudah kedaluwarsa.

“Dia mencabut laporan kalau tidak salah ketika sidang dengan agenda tuntutan. Menurut hakim, itu tidak berpengaruh. Apalagi sudah melewati waktu tiga bulan,” ungkap Iskandar.

Terpisah, pegiat sosial Rudi S Kamri dan CEO Kanal Anak Bangsa TV yang mengawal kasus ini sejak awal persidangan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membuktikan independensi dan integritasnya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT.

“Terima kasih Majelis Hakim,” katanya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler