2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Minggu, 19 Maret 2023 – 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

jpnn.com - JAKARTA - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3)

Dia menambahkan bahwa jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

"Untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, jaksa penuntut ymum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ungkap Ketut.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Setahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 seusai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler