jpnn.com - JAKARTA - Puluhan santri dari Pesantren Krapyak yang dikelola ayah Athiyyah Laila, KH Attabik Ali gagal menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebab nama mereka tidak masuk dalam daftar pengunjung yang diperbolehkan KPK untuk menjenguk.
"KPK bilang enggak boleh," kata salah seorang kerabat Anas, Andi Syamsul Bakhri di KPK, Jakarta, Senin (31/3).
BACA JUGA: Awas! Tiga Bulan, 17 Perempuan Dibunuh
Syamsul menilai ketentuan itu sangat aneh. Sebab, biasanya di hari libur nasional, tahanan KPK bisa dikunjungi siapa saja. Namun, lanjut dia, KPK meminta yang boleh menjenguk adalah yang namanya ada di dalam daftar. "Seperti hari kunjungan biasa yang Senin dan Kamis itu," ujar Syamsul.
Syamsul berharap KPK bisa memperbolehkan puluhan santri itu datang. Sebab, sebagian dari mereka sudah datang dari Jogjakarta. Berbeda dengan para santri itu, Athiyyah yang datang bersama dua anaknya bisa menjenguk Anas yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.
BACA JUGA: Jokowi Ngaku Tak Punya Uang untuk Pasang Iklan Televisi
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Libur Nyepi, KPK Dibanjiri Para Pengunjung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegalega Membiru, SBY Sampaikan Tujuh Kabar Baik
Redaktur : Tim Redaksi