Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding 

Senin, 24 Januari 2022 – 15:44 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan. 

BACA JUGA: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Bilang Begini

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.

"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (23/1). 

BACA JUGA: Kakak Laura Anna Ogah Lihat Wajah Gaga Muhammad?

Menurut Alex, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim PN Jaktim

"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.

BACA JUGA: Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Bakal Ajukan Banding?

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). 

Majelis hakim PN Jaktim menyatakan Gaga bersalah dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.

Gaga terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler