Tidak Terima PHK Sepihak, Karyawan di Palembang Lapor Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 – 19:55 WIB
Devi (jilbab hitam) didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (19/8/24). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Devi Noviyanti (38), warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang mendatangi kantor Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (19/8/24).

Kedatangan Devi ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan terkait laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan No : LP/B/113/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kebakaran di Palembang, 4 Rumah Ludes

Laporan tersebut dibuat Devi karena tidak terima difitnah oleh dua orang terlapor berinisial DI dan BC.

"Dua orang terlapor ini menuduh saya melakukan intimidasi ke beberapa rekan kerja baik dalam negeri dan luar negeri yang terlibat proyek di Sungai Baung Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, tuduhan dua orang terlapor ini tidaklah benar," ungkap Devi.

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Skenario Munas Golkar, Jokowi Jadi Kader?

Devi bahkan didatangi oleh terlapor DI selaku HR di tempat dia bekerja.

"Terlapor ini tiba-tiba memberikan surat pemberhentian tugas,  jadi saya di PHK," kata Devi.

BACA JUGA: Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Begal, Tangannya Dibacok, Pelaku Pakai Modus Lama

Karena tidak terima di PHK sepihak, Devi kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Palembang.

"Pada 19 Mei 2024 lalu surat dari Disnaker keluar, isi di dalamnya tertulis bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan tidak memenuhi unsur, " terang Devi.

"Menurut Disnaker, perusahaan melakukan PHK dengan alasan saya telah kami melakukan intimidasi itu tidak mendasar dan harus mempekerjakan lagi saya," sambung Devi.

Rosalina selaku pengacara Devi menambahkan, kliennya diberhentikan secara sepihak oleh PT Andritz, dengan tuduhan intimidasi yang dilakukan oleh kliennya.  Padahal, itu tidak benar sama sekali.

"Sementara itu laporan klien saya di Polda Sumsel sudah di-SP2HP oleh penyidik, menurut kami terlalu dini, karena baik terlapor dan saksi belum ada yang diperiksa sama sekali," kata Rosalina.

"Dengan adanya ini kami sudah memasukkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumsel dengan harapan kasus ini terus berlanjut " tutup Rosalina.(mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler