jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menindaklanjuti usulan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Jiwasraya.
Usulan pembentukan Pansus Jiwasraya sebelumnya juga sudah disampaikan secara terbuka oleh sejumlah anggota dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).
BACA JUGA: Wacana Pembentukan Pansus Bergulir, Begini Kata Nasabah Jiwasraya
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan melihat ramainya usulan di paripurna maka pembentukan Pansus Jiwasraya akan terwujud.
"Jadi, itu salah satu bentuk ekspresi bahwa dukungan terbentuknya pansus ini sangat terbuka. Kalau saya yakin ya akan terbentuk," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejagung Periksa Pejabat BEI & Eks Petinggi OSO Manajemen Investasi
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan pansus bukan hanya urusan politis, tetapi untuk mencari penyelesaian yang komprehensif. "Jadi, tidak sekadar hiruk pikuk politik," ujarnya.
Baidowi mengatakan bahwa tidak perlu khawatir dengan rencana pembentukan pansus. Sebab, ia menegaskan, penyelidikan yang dilakukan pansus tidak selalu berakhir dengan tragedi politik seperti pemakzulan presiden. Baidowi mencontohkan Pansus Hak Angket Century misalnya, DPR kala itu hanya memberikan rekomendasi.
BACA JUGA: Isyarat DPR Bakal Dahulukan Pansus Jiwasraya daripada Asabri
"Jadi, tidak ada yang harus dikhawatirkan," tegas Baidowi.
Ia mengatakan kalau mau serius menyelesaikan kasus Jiwasraya, maka sebaiknya DPR menggunakan hak angket dengan membentuk pansus."Kalau kami sih, kalau mau serius angket saja," katanya.
Ia mengatakan sebenarnya muara dari penggunaan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, mapun hak angket itu sama saja. "Itu hak konstitusional DPR dalam melakukan pengawasan," ujar Baidowi.
Ia menegaskan bahwa semua keputusan DPR dalam penggunaan hak tersebut mengikat. Dia menyatakan jangankan keputusan pansus, rapat dengar pendapat (RDP) saja mengikat. "Menurut saya, setiap keputusan DPR itu mengikat sifatnya. Contoh RDP, tidak ada pansus atau apa, hasilnya mengikat," ujarnya.
Lebih lanjut Baidowi mengatakan Komisi VI DPR akan menggelar rapat internal, Selasa (14/1), membahas soal adanya usulan pembentukan pansus tersebut.
"Besok rencana ada rapat internal Komisi VI DPR. Hari ini kan baru rapat pimpinan komisi, dan baru kemudian dilanjutkan rapat internal," katanya.
Baidowi mengatakan sebenarnya usulan itu tidak perlu dibahas di rapat internal Komisi VI DPR. "Langsung saja diajukan ke pimpinan DPR," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy