SORONG – Gara-gara berani membawa lari anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, seorang oknum sopir angkutan kota (angkot), FS (19) harus mendekam di sel tahanan Polsek Sorong Timur. Pelaku dipergoki orang tua korban saat berdua dalam perjalanan.
FS lantas diserahkan ke pihak kepolisian untuk dioproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengakui perbuatannya yang telah mengajak korban, sebut saja Melati (14) bermalam di tempat kost-nya, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pun melapor ke polisi dengan dugaan membawa lari anak dibawah umur. Sesuai keterangan pelapor, kronologis kejadian tersebut terjadi Rabu (23/1) sekitar pukul 13.00 WIT. Kejadiannya berawal saat tersangka menjemput korban sepulang sekolah, selanjutnya mengajak korban untuk pergi ke indekosnya.
Sejak saat itu, tersangka tidak lagi mengantar korban pulang ke rumahnya melainkan mengajak korban bermalam di indekosnya. Orang tua Melati bingung lantaran anak gadisnya tidak kunjung pulang kerumah, padahal sebelumnya berpamitan untuk pergi ke sekolah. Pelapor pun melacak dan mencari anaknya itu dengan menanyakan ke teman-temannya.
Tanpa sengaja, pelapor melihat anak gadisnya tersebut sedang bersama dengan tersangka dalam satu mobil dalam perjalanan. Diduga korban diajak tersangka untuk mencari penumpang dengan menggunakan angkot kendaraannya.
Selanjutnya pelapor pun langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menegur tersangka serta korban, selanjutnya membawa keduanya ke Mapolsek Sorong Timur. Kepada polisi, , tersangka mengakui telah mengajak korban bermalam di tempat kostnya. Perbuatan tersangka itu menyeretnya mendekam di sel tahanan. I
Kapolsek sorong timur AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Tersangka yang kini telah diamankan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka FS terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis dibawah umur Jo UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(reg)
FS lantas diserahkan ke pihak kepolisian untuk dioproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengakui perbuatannya yang telah mengajak korban, sebut saja Melati (14) bermalam di tempat kost-nya, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pun melapor ke polisi dengan dugaan membawa lari anak dibawah umur. Sesuai keterangan pelapor, kronologis kejadian tersebut terjadi Rabu (23/1) sekitar pukul 13.00 WIT. Kejadiannya berawal saat tersangka menjemput korban sepulang sekolah, selanjutnya mengajak korban untuk pergi ke indekosnya.
Sejak saat itu, tersangka tidak lagi mengantar korban pulang ke rumahnya melainkan mengajak korban bermalam di indekosnya. Orang tua Melati bingung lantaran anak gadisnya tidak kunjung pulang kerumah, padahal sebelumnya berpamitan untuk pergi ke sekolah. Pelapor pun melacak dan mencari anaknya itu dengan menanyakan ke teman-temannya.
Tanpa sengaja, pelapor melihat anak gadisnya tersebut sedang bersama dengan tersangka dalam satu mobil dalam perjalanan. Diduga korban diajak tersangka untuk mencari penumpang dengan menggunakan angkot kendaraannya.
Selanjutnya pelapor pun langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menegur tersangka serta korban, selanjutnya membawa keduanya ke Mapolsek Sorong Timur. Kepada polisi, , tersangka mengakui telah mengajak korban bermalam di tempat kostnya. Perbuatan tersangka itu menyeretnya mendekam di sel tahanan. I
Kapolsek sorong timur AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Tersangka yang kini telah diamankan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka FS terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis dibawah umur Jo UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Ditangkap Saat Pesta Ganja
Redaktur : Tim Redaksi