Tifatul dan AM Fatwa Saksikan Sidang IM2 di Pengadilan Tipikor

Kamis, 20 Juni 2013 – 13:11 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mendengarkan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaannya pada sidang perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat Mega Media (IM2), di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dan Anggota DPD RI AM Fatwa sambangi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6). Mereka mengaku sengaja datang untuk menyaksikan jalannya sidang perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat Mega Media (IM2), dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Pantauan di Tipikor, Menteri asal PKS itu berada Pengadilan Tipikor sekitar 30 menit, menyusul kedatangan AM Fatwa yang hadir pukul 11.00 WIB. "Saya ke sini mampir lihat sidang. Tapi tahunya belum mulai," kata Tifatul ditemui wartawan.

Perkara yang hari ini mengagendakan mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Nota Pembelaan dari terdakwa, memang menarik perhatian banyak pihak. Saat sidang sebelumnya tokoh nasional Yenny Wahid dan mantan petinggi KPK Chandra Hamzah juga memberi dukungan kepada Indar Atmanto selaku terdakwa.

Menurut Tifatul, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan. "Di negara manapun, adalah lazim ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," kata Mantan Presiden PKS itu.

Sebelumnya Tifatul juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Agung soal legalnya kerjasama Indosat dan IM2. Surat itu untuk meyakinkan Kejagung bahwa. kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi telekomunikasi.

Namun karena perkara ini sudah masuk proses persidangan, Tifatul enggan memberikan banyak komentar. "Saya tidak mau komentar lebih jauh karena ini sudah masuk dalam ranah pengadilan," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Lapindo Kalahkan KPK, KY, dan MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler