Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu

Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:55 WIB
JAKARTA - Anggota Majelis Syura PKS Tifatul Sembiring berusaha menawarkan jalan tengah atas polemik nasib salah seorang kadernya, M. Misbakhun. Mantan presiden PKS itu menyatakan, status mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen terkait Bank Century yang telah dinyatakan tak terbukti bersalah tersebut memang harus direhabilitasi.

Menurut dia, nama baik Misbakhun perlu direhabilitasi karena yang bersangkutan telah dinyatakan oleh pengadilan tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. "Kalau menurut saya, Misbakhun perlu direhabilitasi. Ini masalah pidana dan masalah perdata. Misalnya, yang mencemooh dia harus diklarifikasi," ujar Tifatul saat dihubungi Selasa (2/10).

Namun, di sisi lain, menurut dia, rehabilitasi mungkin sulit dilaksanakan jika sampai menyentuh pengembalian statusnya sebagai anggota DPR. Sebab, sudah ada pengganti salah seorang inisiator Pansus Bank Century tersebut di parlemen. "Kecuali PAW itu perkara mudah, pasti dilakukan. PAW dilakukan dengan proses yang panjang. Saya kira sulit bagi beliau untuk kembali sebagai anggota DPR. Ini pendapat pribadi saya," imbuh menteri komunikasi dan informatika itu.

Selain itu, dia menilai, nasib Misbakhun tidak perlu sampai dibahas lebih lanjut di majelis syura. "Tapi, nanti saya cek lagi ke DPP sampai sejauh mana pembahasan masalah beliau," kata Tifatul.

Sebagaimana diketahui, putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Artinya, yang bersangkutan terbebas dari perkara letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dituduhkan selama ini.

Secara terpisah, Misbakhun menyatakan bahwa"dirinya sama sekali tidak menuntut untuk dikembalikan ke DPR. Dia hanya ingin statusnya sebagai kader partai diperjelas. "Saya ikhlas kok tidak di DPR lagi. Tapi, mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu," katanya.

Menurut dia, status dan stigma bersalah sebagai pelaku tindak pidana yang disandangnya selama ini bukanlah sesuatu yang ringan. "Saya sudah sekian lama menyandangnya. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya masih harus dibiarkan menyandang stigma itu?" imbuhnya.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menyatakan, BK bisa mencabut keputusan soal status PAW Misbakhun. Dia bisa kembali menjadi anggota dewan. "Bisa dicabut dan Misbakhun bisa kembali menjadi anggota DPR pasca putusan MA. Putusan BK DPR itu tidak mutlak," kata Ali Maschan Musa di kompleks parlemen kemarin.

Namun, lanjut dia, untuk mencabut putusan BK, itu sangat bergantung pada internal PKS sebagai partai yang menaungi Misbakhun. "Bila ada permintaan dari PKS, BK bisa mencabut kembali putusannya. Sekarang tinggal bagaimana di internal PKS saja," tegasnya. (dyn/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Mazi Optimistis Lolos jadi Cagub Sultra

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler