Tiga Alasan DPRD DKI Boikot Ahok

Jumat, 17 Februari 2017 – 22:16 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak empat fraksi di DPRD DKI yakni Gerindra, PKS, PKB, dan PPP sepakat menolak melakukan pembahasan dengan eksekutif. Penolakan itu berkaitan dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

"Ini kan ada tiga alasan kenapa DPRD menunda sampai ada kejelasan status dari Pak Basuki atau Ahok sebagai gubernur aktif atau nonaktif," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di DPRD DKI, Jakarta, Jumat (17/2).

BACA JUGA: AHY Kalah, Dua Paslon Harus Proaktif Cegah Golput

Menurut pria yang karib disapa Sani itu, alasan pertama adalah pendapat dari pakar hukum. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menyebut Ahok seharusnya diberhentikan sementara karena berstatus sebagai terdakwa.

Sani menjelaskan, empat fraksi di DPRD DKI yang menolak melakukan pembahasan dengan eksekutif merasa takut apabila mengambil kebijakan bisa dianggap cacat hukum. "Bahkan, bisa pidana kalau terkait keuangan, anggaran," ucapnya.

BACA JUGA: Rekapitulasi Tingkat TPS Tuntas, Ahok-Djarot Teratas

Alasan berikutnya, sambung Sani, karena ada pengajuan hak angket di DPR. Hal itu menimbulkan perselisihan pendapat apakah status Ahok sudah boleh aktif atau harus nonaktif.

Pasalnya, menurut Sani, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika berstatus sebagai terdakwa dalam suatu perkara.

BACA JUGA: Fahri: Harusnya Ahok Lepas Agar Kompetisi Ini Fair

Alasan terakhir, kata Sani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait status Ahok.

“Untuk sementara waktu status hukum dari gubernur itu aktif atau nonaktif maka DPRD akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif," tuturnya.

Politikus PKS itu mengatakan DPRD DKI akan menghentikan boikot pembahasan dengan eksekutif apabila sudah ada surat keputusan dari Mendagri mengenai status Ahok.

"Jadi yang kami minta dari Mendagri ada surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur, supaya jangan ada perselisihan dan sesuatu yang cacat hukum di kemudian hari. Dari Mendagri baru turun surat pemberhentian Plt (Pelaksana Tugas) gubernur," ungkap Sani.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Waris Mbak Priok: Terima Kasih, Pak Ahok


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler