Tiga Alasan Kepala BKN Lontarkan Ide Guru dan Bidan tak Berstatus PNS

Jumat, 21 Juli 2017 – 15:12 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tampaknya serius dengan usulannya agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini ditegaskannya kembali saat pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) tahap II, tadi malam (20/7).

BACA JUGA: Berminat Jadi Guru Bahasa Inggris? Ini Ada Lowongan

Menurut Bima, ada tiga hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut.

Pertama, banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.

BACA JUGA: Guru Berstatus Bukan PNS, Krisis Tenaga Pengajar Makin Parah

Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.

Ketiga, untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

BACA JUGA: Wacana Guru dan Bidan Bukan PNS, Begini Respons Keras Honorer K2

"Sudah saatnya diubah sistem rekrutmen pegawai. Guru dan bidan tidak usah masuk formasi CPNS lagi, cukup P3K," ujar Bima.

Dia menambahkan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

Dengan berstatus P3K, sambung Bima, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung empat hari hingga Senin (24/7).

Pemrosesan NIP melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ide Kepala BKN Guru Tidak Perlu PNS Dianggap Tepat, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler