jpnn.com, MAKASSAR - AN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengatakan, penetapan tersangka terhadap guru ngaji inisial AN setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (21/8/2020). AN terbukti melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Anak Hilang Muncul di Pohon Bambu, Cuma Ibunya yang Bisa Lihat, Bikin Merinding, Simak Videonya
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Terpenuhi dua alat bukti,” kata Agus, Jumat (21/8/2020) sore.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Dipicu Cinta Segitiga, Paman dan Keponakan Duel Pakai Celurit, Berdarah-darah
“Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.
Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum terhadap para korban, kata dia, memang diduga kuat terjadi tindak pidana pencabulan. AN pun juga telah mengakui perbuatannya dengan beralasan khilaf.
BACA JUGA: Korban Kebejatan Oknum Guru Ngaji Ini Ternyata Bukan Satu Orang, Ohâ¦
“Sebelumnya kami sudah assement ada hasil terkait hasil pemeriksaan, visum sudah ada. Untuk sekarang ini, kami duga terjadi sebagaimana yang dilaporkan soal pencabulan,” ungkap Agus.
Untuk jumlah korban yang melapor secara resmi di Mapolrestabes Makassar, sejauh ini masih tiga orang. Mereka adalah JF (9), KNF (10), dan AAM (9).
BACA JUGA: Usai Duel Berdarah dengan Paman, Toli Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Ceritanya
“Korban untuk sementara melapor tiga orang. Sementara ada lima yang kami periksa sebagai saksi sampai hari ini, dari dua teman korban,” ujar dia.(fly/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi