Tiga Anggota Geng Motor Sadis Pengeroyok Warga Tanjung Gusta Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 April 2019 – 03:36 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rico Lumbaraja telah diamankan polisi. Foto: pojoksatu.id/jpg

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan Rico Lumbanraja, 25, hingga kritis. Polisi telah mengamankan tiga orang pelakunya. 

Ketiganya adalah David Mangatas Nadapdap, 25, dan Gani Ari Kristian, 29, warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, dan Arianto Fransiskus Manalu, 22, warga Jalan Pantai Timur II Rel, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Mereka merupakan anggota geng motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa berawal saat gerombolan geng motor yang berjumlah sekitar 30 orang itu mendatangi Perumahan Guru Lama, di Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (24/3)

BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!

Mereka pun melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban kritis. Selain itu, rumah salah seorang warga bernama Bin Fri Uno Purba, 54, juga rusak karena dilempari pelaku.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV petugas mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

“Tiga pelaku telah diamankan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aksi geng motor ini sungguh beringas, dan kita tidak mentolerirnya,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).

Dari pelaku diamankan barang bukti batu kayu dan pecahan kaca. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo 406 Kuhpidana.

BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cr2)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler