jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek keterangan dari para anggota Komisi V DPR dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tiga anggota DPR kembali dipanggil untuk digarap sebagai saksi suap anggaran yang menjerat anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Mereka yang digarap hari ini, Selasa (29/3), adalah Musa Zainudin (PKB), Epyardi Asda (PPP) dan Fauzih H Amro (Hanura). "Mereka diperiksa untuk tersangka BSU," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (29/3).
BACA JUGA: KPK Tancap Gas Usut Kasus Simulator SIM
Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Yuyuk.
Ini bukan pertama kali para anggota dewan terhormat digarap KPK. Fauzih H Amro misalnya sudah pernah diperiksa. Bahkan, usai diperiksa beberapa waktu lalu, Fauzih mengatakan bahwa penyidik akan memanggil semua anggota yang ikut kunjungan kerja ke Maluku.
BACA JUGA: 10 WNI Disandera, Tantowi: Gunakan Dulu Cara Diplomasi
Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena dan diikuti sejumlah anggota antara lain Umar Arsal dari Fraksi Partai Demokrat.
Saat ini, KPK juga tengah mendalami suap anggaran Kemenpupera. Selain soal suap untuk anggaran jalan di Maluku, KPK juga menelisik dugaan korupsi proyek-proyek lain di Kemenpupera. Bahkan, pembahasan anggaran Kemenpupera dengan Komisi V DPR juga tengah di dalami lembaga pemberangus korupsi.
BACA JUGA: Menyandera 10 WNI, Abu Sayyaf Cs Sudah Kontak 2 Kali
Penyidik juga mendalami adanya peristiwa pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan penyusunan anggaran di Kemenpupera yang melibatkan anggota DPR. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BCA KlikPay Deal! Potongan Belanja Langsung di Blibli.com
Redaktur : Tim Redaksi