"Sudah kita tetapkan tiga anggota Panwas sebagai tersangka Selasa kemarin. Pasalnya 335, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan kasus ini akan kita teruskan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk," ujar Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi.
Dia menandaskan, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan selama ini.
Dia membantah kasus ini dipaksakan. "Dipaksakan itu kalau tidak cocok tapi tetap dipasangkan. Kami yakin unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Susbtansi yang diusung adalah terkait penyitaan uang Rp 214 juta dari Musabihan. Menurut Agus, dalam proses menyita uang tersebut, Panwas sama sekali tidak memberikan tanda bukti melakukan penyitaan. Hal ini membuat Musabihan merasa diperlakukan tidak menyenangkan.
"Seharusnya setiap penyitaan atau mengamankan, kepada yang bersangkutan diberikan tanda bukti atau tanda terima. Dengan tanda bukti, maka ada kejelasan terkait status uang dan nominal yang diamankan. Selama ini tanda bukti itu tidak ada dan Musabihan akhirnya melaporkan Panwas dan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Ka pan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, Agus menyatakan penetapan bahwa tersangka baru Selasa kemarin. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memproses kasus tersebut. Masih ada sejumlah pemeriksaan dan penyusunan berkas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (amu/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengambilan e-KTP Pakai Tanda Lunas PBB
Redaktur : Tim Redaksi