jpnn.com, JAKARTA - Tim propam dari Polda Metro Jaya memeriksa tiga anggota Polres Metro Jakarta Timur terkait kaburnya dua tahanan beberapa waktu lalu.
Akibat kelalaian anggota itu, dua tahahan bisa kabur dengan cara melubangi dinding tahanan.
BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Polres Jaktim Tangkap Tahanan Kabur
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, ketiganya bisa dikenakan pelanggaran kode etik. “Anggota yang lalai sekarang sudah ditempatkan di tempat khusus (pindah tugas),” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (26/6).
Namun dia belum mau menjelaskan lebih jauh, kelalaian seperti apa yang dilakukan tiga polisi itu. Dia juga belum mengiyakan apakah ada kerja sama antara petugas dan tahanan. “Sabar, masih dilakukan pemeriksaan oleh propam,” imbuh dia.
BACA JUGA: Patah Kaki, Ari Gagal Kabur dari Sel Polres Jaktim
Dua orang tahanan narkoba Polres Jakarta Timur sebelumnya kabur pasa Jumat, 22 Juni 2018. Kedua tahanan itu kabur diduga dengan cara membobol tembok ruang tahanan dengan menggunakan paku dan martil.
Dugaan sementara kedua benda itu disusupkan pembesuk ke dalam ruang tahanan. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Tahanan Kabur, Kapolda Metro Geram Banget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Dinding dengan Palu, Dua Tahanan Polres Jaktim Kabur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan