Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu

Kamis, 05 Februari 2015 – 01:10 WIB
Kapuspen Kemendagri, Dodi Riadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tinggal menunggu pembubuhan tanda tangan Menteri Keuangan, terutama untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai.

Sementara untuk RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh, sudah tidak ada masalah lagi.

BACA JUGA: Pengakuan PSK, Pernah Layani Bocah SMP

“Sekarang ini sedang dikoordinasikan. Misalnya yang menjadi kendala selama ini perbedaan pandangan terkait bagi hasil pengelolaan migas di lepas pantai. Aceh kan sebelumnya meminta sampai 200 mil laut masuk ke pengelolaan Pemda. Tapi ini sudah dimengerti oleh pemerintah pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Rabu (4/2).

Karena sudah ada pemahaman bersama dari sejumlah pertemuan yang selama ini dilakukan, maka tahap selanjutnya kata Dodi, RPP tinggal membutuhkan paraf dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Dan hingga saat ini hanya tinggal Menteri Keuangan yang belum membubuhkan paraf.

BACA JUGA: Perempuan Diseret Taksi Gelap Sejauh 15 Meter

“RPP itu sekarang ini masih tahap pembubuhan paraf. Kalau dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), sudah oke. Nah sekarang tinggal paraf dari Menkeu. Kita tinggal menunggu itu,” katanya.

Nantinya setelah pembubuhan paraf telah rampung, tahap selanjutnya tiga aturan akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk segera disahkan.

BACA JUGA: Pamit Beli Pembalut, Gadis Tuna Wicara Menghilang

“Pertemuan terakhir (pemerintah pusat dengan pemerintahan di Aceh) itu Desember lalu. Sampai sekarang belum ada pembahasan lagi. Soalnya masih menunggu paraf. Jadi intinya, kesepakatan sudah, tapi RPP untuk diajukan ke Presiden itu kan harus diparaf para menteri. Jadi tinggal itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara berencana berkemah di Istana Negara, sebagai desakan agar beberapa aturan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera diterbitkan. Pemerintah ditenggat hingga 15 Agustus mendatang.

“Janganlah Pemerintah Jakarta terus membohongi rakyat Aceh, dengan janji-janji manisnya, karena turunan UUPA itu belum dituntaskan,” ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).

Menurutnya, saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri peringatan gempa dan tsunami Aceh, 26 Desember lalu, telah berjanji segera menyelesaikan persoalan yang ada. Namun hingga kini janji belum juga teralisasi. Padahal UU PA telah lahir sejak sembilan tahun lalu.

Abdul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh DPRK dari 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tujuannya, membahas perkembangan turunan UUPA.

“Kita akan terus berjuang demi rakyat Aceh bersama partai lokal dan nasional ke Jakarta, supaya RPP dan Keppres segera diberlakukan di Aceh. Kalau tidak selesai pada 15 Agustus 2015, maka kami dewan siap berkemah di Istana Negara. Aceh sudah bosan dengan janji-janji Pemerintah Jakarta, karena sudah berulang kali dilakukan pertemuan di Jakarta, tapi hasilnya nihil,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Ngamar Bersama Anak Mantan Istrinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler