BANDUNG - Tiga bos jajaran direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS apes. Ketiganya harus meringkuk di balik jeruji terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan perusahaan Cipaganti kepada beberapa mitra usahanya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrim UM Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan mitra Cipaganti tentang dugaan penggelapan dan penipuan.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya kita tangkap di beberapa tempat berbeda. Kita tahan dan kini masih dalam tahap pemeriksaan penyidik," katanya di Bandung, Senin (23/6).
Ditambahkan dia, modus para pelaku dengan mengumpulkan modal dari 8.700 mitra usahanya agar menanamkan modal di Koperasi Cipaganti. Alhasil terkumpul sekitar Rp 3,2 Triliun.
"Sistemnya yaitu bagi hasil antara 1,6 % sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor, dengan kesepakatan. Dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," ujarnya.
Nyatanya hasil pemeriksaan, diketahui dana mitra itu malah digunakan untuk PT CCG sebesar Rp 200 Miliar, PT. CGT sebesar Rp 500 miliar, PT. CGP Rp 885 Juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.
"Namun kenyataannya sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Selain itu dari hasil penyelidikan selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjali kerjasama, dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan. "Atau gali lobang tutup lobang. Seperti itu," aku Murjoko.
Pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 % s/d 2 % kepada freelance marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan utuk kegiatan usaha.
"Subdit Tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan upaya paksa terhadap para tersangka berupa penahanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerjasama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung di dalam Cipaganti Group.
Pasal yang saat ini disangkakan yaitu 372, 378 jo 55, 56 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan dugaan tindak pidana pencucian uang. (bal)
BACA JUGA: Menangis Usai Disetubuhi, Siswi SMA Batal Digilir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Digilir di Kebun Sawit
Redaktur : Tim Redaksi