BACA JUGA: Ngaku Polisi, Rampok Bakul Jamu
Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Eko Saputro mengatakan, ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1a), pasal 9 dan 10 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 1999 serta Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang industri
BACA JUGA: Gagal Perkosa, Rampok Tas
Dijelaskan Eko, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, berbagai alat bukti yang ditemukan polisi dan hasil pengujian laboratorium
BACA JUGA: Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
Menurutnya juga, saksi ahli dari Pertamina memastikan kalau PT TMM tidak memiliki izin produksiPadahal untuk memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram dan 15 kilogram, perusahaan harus mempunyai izin Standar Nasional Indonesia (SNI), SPPT SNI, lulus uji laboratorium, SPK dan pemesanan
”Nah, itu semua mereka tidak punyaTapi tahu-tahu mereka beroperasi memproduksi tabung gas,” ungkapnya lagiDiteruskannya, sesuai syarat SNI, ketebalan tabung gas harus minimal 2,5 milimeterTapi, para tersangka memproduksi tabung gas yang ketebalannya hanya 2,25 milimeter yang mengancam dapat membuat kebocoran tabung gas yang dampaknya terjadi kebakaran
Kasus ini sendiri berawal pada 28 April lalu, ketika polisi mendapat laporan mengenai produksi tabung gas ilegal yang dilakukan di pabrik PT TMM yang beralamat di Jalan Arya Kemuning, No 198, Pengasinan, Kota Tangerang, Banten
Polisi pun lalu menyelidiki perusahaan dan melakukan penggerebekanDari lokasi, polisi menyita sejumlah mesin produksi tabung gas dan 200 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 15 kilogram siap edar
Dalam penyelidikan, para tersangka mengaku sudah memproduksi tabung gas dipabriknya sejak Agustus 2009 lalu dengan memproduksi 200 ribu tabung gas ukuran 3 kilogram yang sudah dijual ke pasaranPenggerebekan ini dilakukan terkait maraknya tabung ukuran 3 kilogram yang meledak dan membakar rumah serta menewaskan warga(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapelannya Disunat, Guru Resah
Redaktur : Tim Redaksi