Tiga Bos Tabung Gas Palsu Dibekuk Polisi

Kamis, 27 Mei 2010 – 11:09 WIB
JAKARTA-Tiga direktur perusahaan yang memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram yang diduga palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarinKetiganya Direktur PT Tabung Mas Murni (TMM) yang ditahan itu masing-masing, Direktur Utama, R Kartono; Direktur Teknis, Yudo dan Direktur Operasional, Hendra

BACA JUGA: Ngaku Polisi, Rampok Bakul Jamu


     
Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Eko Saputro mengatakan, ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1a), pasal 9 dan 10 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 1999 serta Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang industri
”Ketiganya sudah kami tahan saat ini,” terangnya kemarin

BACA JUGA: Gagal Perkosa, Rampok Tas


    
Dijelaskan Eko, penetapan tersangka dilakukan  berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, berbagai alat bukti yang ditemukan polisi dan hasil pengujian laboratorium
”Saksi ahli yang kami hadirkan dari Pertamina, Dinas Industri dan Perdagangan Tangerang, Lembaga Perlindungan Konsumen dan saksi ahli pidana,” terangnya juga

BACA JUGA: Laporkan Ibu Kandung ke Polisi



Menurutnya juga, saksi ahli dari Pertamina memastikan kalau PT TMM tidak memiliki izin produksiPadahal untuk memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram dan 15 kilogram, perusahaan harus mempunyai izin Standar Nasional Indonesia (SNI), SPPT SNI, lulus uji laboratorium, SPK dan pemesanan

”Nah, itu semua mereka tidak punyaTapi tahu-tahu mereka beroperasi memproduksi tabung gas,” ungkapnya lagiDiteruskannya, sesuai syarat SNI, ketebalan tabung gas harus minimal 2,5 milimeterTapi, para tersangka memproduksi tabung gas yang ketebalannya hanya 2,25 milimeter yang mengancam dapat membuat kebocoran tabung gas yang dampaknya terjadi kebakaran
    
Kasus ini sendiri berawal pada 28 April lalu, ketika polisi mendapat laporan mengenai produksi tabung gas ilegal yang dilakukan di pabrik PT TMM yang beralamat di Jalan Arya Kemuning, No 198, Pengasinan, Kota Tangerang, Banten

Polisi pun lalu menyelidiki perusahaan dan melakukan penggerebekanDari lokasi, polisi menyita sejumlah mesin produksi tabung gas dan 200 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 15 kilogram siap edar

Dalam penyelidikan, para tersangka mengaku sudah memproduksi tabung gas dipabriknya sejak Agustus 2009 lalu dengan memproduksi 200 ribu tabung gas ukuran 3 kilogram yang sudah dijual ke pasaranPenggerebekan ini dilakukan terkait maraknya tabung ukuran 3 kilogram yang meledak dan membakar rumah serta menewaskan warga(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapelannya Disunat, Guru Resah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler