Tiga Bulan, 28 Hakim Nakal Dihukum

Minggu, 03 Juni 2012 – 08:53 WIB

JAKARTA - Ini bisa jadi perseden buruk bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kenaikan gaji. Sebab, dalam kurun waktu Januari " Maret banyak hakim yang dinilai bermasalah dan dihukum oleh Mahkamah Agung (MA). Jumlahnya mencapai 28 pengadil dengan rincian enam dihukum berat, empat sedang, dan delapan belas dihukum ringan.
   
Kepala Badan Pengawasan MA H.M Syarifuddin dalam rilisnya menyebut 28 hakim tersebut dihukum bersama 41 aparat pengadil lainnya. Jadi, total hukuman disiplin yang jatuhkan kepada aparat mencapai 69 orang. "Ada hakim Ad Hoc dua orang, panitera, pejabat struktural, hingga juru sita," ujarnya.

Hukuman berat terhadap hakim kebanyakan dilakukan karena melakukan tindakan tidak terpuji dan tercela. Seperti hakim berinisial HW yang menjabat kepala PN Kebumen, dia dihukum berat dengan diturunkan dari jabatan struktural ke hakim non palu selama satu tahun. Pengurangan tunjangan remunerasi selama setahun sebesar 100 persen juga dilakukan.

Beda lagi dengan Er, yang menjabat sebagai Kepala PN Kuningan, Jabar. Dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai hakim non palu selama dua tahun. Dia juga harus rela tunjangan remunerasinya selama dua tahun sebesar 100 persen. Dari data tersebut juga ada staff pengadil yang harus diberhentikan gara-gara melakukan pencurian.

Daftar hakim bermasalah bakal tambah panjang karena Komisi Yudisial (KY) sudah mempersiapkan dua nama lagi yang direkomendasi untuk dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dua hakim itu diketahui bermasalah dari laporan yang diterima KY dari Januari.

Hal itu teridentifikasi dari hasil investigasi terhadap 613 laporan yang diterima KY pada Januari sampai akhir April 2012. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, dua hakim tersebut sudah dipanggil dan diperiksa. Namun, dia menolak untuk merinci siapa saja dua hakim itu. "Masih dalam proses pengajuan MKH untuk keduanya," katanya.

Sejauh ini, Asep mengatakan kalau KY sudah merekomendasi 10 hakim. Dari jumlah tersebut, dua hakim pelanggar kode etik sudah dihukum dengan sanksi berat, tujuh sanksi ringan, dan satu disanksi sedang. Selama 2012 sendiri juga sudah dua kali dilakukan MKH.

Terpisah, inisiator gerakan hakim mogok nasional Sunoto Ahmad mengatakan kalau banyaknya hakim nakal tidak ada kaitan peningkatan kesejahteraan. Oleh sebab itu, dia berharap agar 28 hakim yang sudah dihukum MA itu tidak dijadikan alasan untuk menahan kenaikan kesejahteraan hakim.

"Itu hal lain, kalau memang ada hakim nakal memang harus diproses," katanya. Meski demikian, dia yakin kalau pemenuhan kesejahteraan hakim bisa memperkecil kasus pengadil nakal. Terutama, yang terkait dengan pemenuhan kesejahteraan. Sunoto tidak menampik, kecilnya pendapatan memicu hakim terjebak untuk berbuat menyimpang.

Menurutnya, kalau warga menuntut profesionalisme hakim, maka pemerintah juga harus memenuhi hak-hak hakim. Namun, Sunoto menegaskan bukan berarti saat ini para hakim berbuat seenaknya karena permintaan digantung. "Kami optimistis kenaikan bakal terealisasi. Apalagi, Kemenkeu dan Kemenpan sudah menyatakan bakal ada penyesuaian," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Selasa besok tim kecil akan melakukan pertemuan terakhir dengan beberapa pihak termasuk KY, dan MA. Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, NAD, itu mengatakan kalau tuntutannya gaji hakim harus berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Beber Pentingnya Batam Bagi Ekonomi dan Pertahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler