Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka

Senin, 17 Juli 2017 – 20:38 WIB
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Teka-teki nasib Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab. Ketua umum Partai Golkar itu akhirnya resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7).

Kasus ini menjerat Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014. “KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Senin (17/7).

BACA JUGA: Novanto Didesak Segera Mundur dari Ketua DPR

Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait proyek e-KTP. Bahkan, politikus asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Perbuatan Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Karenanya, KPK menjerat Novanto pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bismillah, KPK Jadikan Novanto sebagai Tersangka Keempat Kasus e-KTP

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sudah tiga kali diperiksa KPK. Bahkan, sejak April 2017 Novanto sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Novanto pertama diperiksa pada 13 Desember 2016, dan yang kedua 10 Januari 2017. Novanto kala itu diperiksa untuk Irman dan Sugiharto.

Terakhir, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu digarap KPK pada Jumat 14 Juli 2017 kemarin. Kali ini, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong. Hanya saja, Novanto masih berstatus saksi dan diperbolehkan pulang setelah digarap kurang lebih lima jam.

BACA JUGA: KPK Jerat Papa Novanto, Nurul Arifin Terkaget-kaget

“(Pemeriksaan) sama saja dengan sebelumnya," ungkap Novanto, Jumat (14/7) usai diperiksa.

Dalam kasus ini, nama Novanto disebut-sebut turut bersama-sama mantan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP.

Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. Namun dalam berbagai kesempatan Novanto membantah keterlibatannya.

Agus Rahardjo mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto, ujar dia, diduga memili peran baik dalam hal perencanaan, pembahasan di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa terkait e-KTP.

“SN diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana terungkap fakta, diduga sudah direncanakan di pengadaan dan penganggran,” kata Agus.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, KPK Jerat Papa Novanto sebagai Tersangka Korupsi e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler