jpnn.com - PADANG - Meski sempat menjalani rawat inap di RSUP M Djamil Padang, namun nyawa Randi Permana (33), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang tetap tak tertolong. Tahanan kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) tersebut dinyatakan meninggal dunia pukul 00.55 di RSUP M Djamil Padang.
Kepala PLP Lapas Kelas II A Muaro, Darwan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari napi lainnya, Randi Permana sakit. Pihaknya langsung merujuk tahanan tersebut ke RSUP M Djamil pada Selasa (3/2) malam.
BACA JUGA: Suami Gantung Diri, Ini Pesan Tertulisnya untuk Istri
"Selama dirawat, kami juga menyiagakan satu personel. Masing-masing pada pagi, siang dan malam untuk menjaganya," kata Darwan.
Namun, saat dirawat di rumah sakit, kondisi kesehatan Randi menurun. "Akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (7/2) pukul 00.55," sebutnya.
BACA JUGA: Kisah Tragis Siswi SMP yang Tewas saat Dihukum Gurunya
Darwan mengatakan napi tersebut sudah dua kali menjalani rawat inap di rumah sakit karena penyakit tersebut.
"Dia (Randi, Red) memang sudah mengeluh sakit kembali sejak tiga bulan lalu. Tapi dia masih bertahan dan belum minta dirawat. Meski demikian, kami sudah menyiapkan layanan kesehatan untuk Randi jika sewaktu-waktu dia butuh dirawat. Bahkan dia sudah menggunakan BPJS," ujar Darwan.
BACA JUGA: Perdayai Santriwati Berkali-kali, Ini Pengakuan Mencengangkan Sang Ustaz
Darwan menyebutkan jenazah Randi sudah dibawa ke rumah istrinya di kawasan Kuranji, dan pihak Lapas juga sudah melakukan serah terima.
"Kami turut berduka dengan kondisi ini," ujarnya.
Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Gustavianof mengatakan hal sama. "Pasien menghembuskan napas terakhir Sabtu dinihari tadi. Jenazah sudah dibawa petugas LP ke rumah duka untuk disemayamkan," tuturnya.(cc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Tewas saat Dihukum Gurunya, Keluarga Ikhlas
Redaktur : Tim Redaksi