Tiga Bupati Bakal Berebut Kursi Gubernur

Rabu, 08 Maret 2017 – 00:16 WIB
JR Saragih (kiri) dan Amran Sinaga. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pilkada Sumut akan digelar pada 2018 mendatang. Saat ini setidaknya tiga bupati yang disebut-sebut bakal maju sebagai cagub.

Yakni Bupati Simalungun JR Saragih dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu.

BACA JUGA: Erry-Soekirman Digadang-gadang Disandingkan di Pilgubsu

Diketahui, selain masih menjabat sebagai bupati Simalungun, JR Saragih juga Ketua DPD Demokrat Sumut. Sementara Ngogesa Sitepu, selain bupati Langkat, adalah Ketua DPD Golkar Sumut.

Nah, selain JR Saragih dan Ngogesa Sitepu, masih ada nama lagi, yaitu Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus, yang juga Ketua PD II FKPPI Sumut.

BACA JUGA: Partai Demokrat Masih Tunggu PKPU

Ketiga nama-nama tersebut diprediksi bakal meramaikan bursa Pilgub Sumut 2018.

Para KDh tersebut tidak perlu khawatir dengan posisinya saat ini. Sebab, tidak ada keharusan untuk mundur dari jabatannya, karena cukup mengajukan cuti masa kampanye.

BACA JUGA: Hadapi Pilgub, PDIP Siapkan Empat Kader

“Berdasarkan P-KPU 9/2016, bupati/wali kota yang ingin maju di Pilgub tidak perlu mundur asalkan masih dalam satu wilayah,” ujar Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Benget pun mencontohkan JR Saragih, jika maju di Pilgubsu 2018, maka tidak repot-repot mengajukan pengunduran dirinya, tapi cukup mengajukan cuti kampanye.

"Kalau Bupati Simalungun maju di Pilgubsu, tidak perlu mengajukan pengunduran diri," kata Benget.

Begitu juga Ngogesa Sitepu, yang juga tak repot-repot mengajukan pengunduran diri.

"Beda cerita ketika Bupati Simalungun ingin maju di Pilgub Jawa Tengah atau Jawa Timur, itu kan sudah berbeda wilayah, jadi harus mundur. Begitu juga kalau Bupati Simalungun ingin ikut Pilkada Deliserdang, beliau harus mundur," paparnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk gubernur petahana jika ingin maju di Pilgubsu 2018.

"Petahana juga cukup mengajukan cuti kampanye, sama seperti di DKI Jakarta," ungkapnya.

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea menambahkan, ketika calon petahana cuti kampanye maka Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Saat ini posisi petahana (Gubernur Sumut Erry Nuradi, red) seorang diri artinya tanpa wakil gubernur, kalau petahana maju, maka harus cuti, dan selama cuti akan ada Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Kalaupun nanti akan ada wakil gubernur, belum tentu juga wakil gubernur itu akan diangkat menjadi plt, itu semua tergantung Kemendagri," tuturnya. (dik/yaa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Mitra Koalisi, PKS Sodorkan Dua Kader


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler