jpnn.com - JAKARTA - Meski kepastian pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), masih menunggu rampungnya penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang calon tunggal, namun ketiga daerah tetap diminta melakukan sejumlah langkah-langkah.
Antara lain yang paling krusial, menghitung waktu yang ada, termasuk masa sengketa pilkada. Karena walau bagaimana pun pemungutan tetap harus dilaksanakan 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: WASPADA: Ini Penjelasan Menteri Tjahjo Tentang Konflik Pilkada
"Kami mengajukan contoh draft penyelesaian sengketa itu 18 hari. Nah tentu mekanisme di persidangan nanti penegak hukum juga harus memahami situasi kondisi yang ada. Mereka juga harus ngebut, karena kami hitung berdasarkan alokasi normal sesuai Peraturan KPU, itu bisa diselesaikan pada 2 Desember mendatang," ujar Arief, Selasa (6/10).
Menurut Arief, perhitungan 18 hari penyelesaian sengketa, didasari kebutuhan waktu yang sangat mendesak. Karena kalau putusan terbit lewat dari tanggal 2 Desember, dikhawatirkan mengganggu proses pemungutan suara nantinya.
BACA JUGA: KPU: Tiga Daerah Ini Tak Perlu Koreksi Anggaran Pilkada
"Nah itu tidak mungkin kalau putusan keluar (setelah, red) 2 Desember. Ini kami harapkan bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga kami alokasikan dengan cepat 18 hari," ujar Arief. (gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Pemerintah Mau Tunggu Masyarakat Mati Dulu!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Yakin Nachrowi Ramli Siap Bersaing Pilgub DKI
Redaktur : Tim Redaksi