jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah daerah menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri saat membuka aktivitas sekolah pada awal tahun ajaran baru yang dimulai pada Senin (13/7) besok.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dari laporan yang diterima lembaganya, ternyata masih ada sekolah tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pelaksanaan proses belajar mengajar.
BACA JUGA: Alasan Anies Terbitkan Regulasi Pengelolaan Reklamasi Ancol
"Aturan jelas menyatakan tidak semua sekolah diperbolehkan menggelar tatap muka pada pelaksanaan hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 ini. Namun masih ada daerah yang nekad membuka sekolah meskipun masih tinggi kasus covid 19 per hari-nya dan bahkan masih dinyatakan zona merah," ungkap Retno, Minggu (12/7).
Sejauh ini KPAI menerima laporan masyarakat dari 3 daerah yakni Kota Bekasi (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB).
BACA JUGA: Apa Beda Reklamasi Ancol dan yang Dilakukan Ahok? Ini Kata Anies
Mereka menyampaikan kekhawatiran dibukanya sekolah di wilayah mereka, karena masih adanya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif.
Retno mengingatkan supaya daerah menaati ketentuan SKB 4 Menteri (mendikbud, menag, menkes dan mendagri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Redam Lonjakan Penyebaran Covid-19, Menkes Terawan Berkantor di Surabaya
"Di aturan jelas pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau," tegas Retno.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut diatur bahwa untuk wilayah yang dikategorikan zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.
Adapun ketentuan dasar pembukaan sekolah harus memenuhi syarat yakni kabupaten/kota tersebut harus zona hijau, mendapat persetujuan dari Pemda, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus tahapan sesuai jenjang pendidikannya. Yang dibolehkan pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Pada tahap kedua akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Akan tetapi, dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar (SD). Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau," tandasnya. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam