Tiga Dinas Gagal Lakukan Pembebasan Lahan

Selasa, 25 Juni 2013 – 20:46 WIB
JAKARTA - Tiga dinas Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak bisa merealisasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Ketiganya yakni Dinas Perumahan, Dinas PU dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Pasalnya, pembebasan lahan di ketiga dinas itu terhambat peraturan. Dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas PU Manggas Rudi Siaahaan mengatakan akan mengembalikan anggaran Rp221 miliar untuk pembebasan lahan di 35 lokasi.

Alasannya, panitia pembebasan lahan yang berada di wali kota dan sekda dinilai tidak sesuai aturan. Semestinya, pembebasan lahan harus melewati piranti-piranti piranti pembebasan lahan yang berada di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)

"Karena terbentur aturan hukum, otomatis tidak bisa dan kita kembalikan anggaran Rp221 miliar. Tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dini," ujar Manggas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6).

Hal yang sama juga dinyatakan oleh
Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman Suryo Wargo. Sebanyak 43 titik pembebasan lahan dinyatakan batal karena terbentur oleh aturan baru yakni SK Penguasaan lahan.

"Total anggaran Rp 1,3 miliar di 88 titik, yang batal 43 titik, yang sudah terbayar 1 lahan di Sunter," ujar Suryo.

Sementara itu Dinas Perumahan mengungkapkan keberhasilannya membebaskan lahan di Waduk Pluit seluas 2,3 hektare dan di rusun Pinus Elok senilai Rp3,5 miliar. Pembebasan lahan juga dilakukan di Cilangkap dan Kapuk. Hanya saja, Dinas Perumahan gagal melakukan pembebasan lahan di 4 lokasi.

"Empat yang tidak bisa dibebaskan," ungkap Kepala Dinas Perumahan Jonathan Pasodung di hadapan anggota dewan.

Atas laporan tersebut, anggota Komisi D DPRD Ali Manaat mengatakan bahwa perencanaan ruang terbuka hijau (RTH) yang diusung Gubernur Joko Widodo tidak akan kesampaian. Ia juga menyebut keinginan Pemprov DKI untuk membangun 100 tower rumah susun hanya mimpi semu.

"Perencanaan RTH dan kepentingan publik ternyata mimpi belaka, prosesnya 8 bulan, persoalan di BPN berkaitan dengan masyarakat," ujar Ali.

Selanjutnya Komisi D akan memanggil Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Biro Hukum Pemprov DKI. Anggota dewan ibu kota itu akan mempertanyakan benturan aturan dalam program pembebasan lahan di tiga dinas DKI. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minat Investasi, CEO Perusahaan AS Temui Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler