TIMIKA – Setelah melakukan penertiban terhadap pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU pada siang harinya, Jumat (13/4) malam, Tim Pengawasan dan Penertiban BBM melanjutkan kegiatan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kawasan di Kota Timika dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan di Kantor DPRD Mimika beberapa waktu lalu.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Cherly Lumenta, SE MSi dan juga Koordinator Lapangan, Mathias Matulessy, yang merupakan Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika. Sidak melibatkan beberapa personil dari Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) dan pegawai Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mimika.
Penertiban dimulai dari kawasan Jalan Cenderawasih, Kampung Timika Jaya (SP 2) terutama di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SP 2. Dari hasil pemeriksaan di tempat tersebut, seperti dikatakan Cherly Lumenta, pihaknya menyita 10 liter BBM jenis premium yang dijual secara eceran.
Kemudian penertiban dilanjutkan ke wilayah Kota Timika dengan menyusuri Jalan Cenderawasih, lanjut ke Jalan Ahmad Yani, sebelum ke Jalan Yos Sudarso.
Di Jalan Ahmad Yani, tim sempat berhenti di salah satu kios yang ditengarai melakukan penimbunan. Namun setelah dilakukan pengecekan, tim tidak menemukan barang bukti. Tim kemudian menuju ke sekitar SPBU Nawaripi. Di lokasi ini Tim berhasil menemukan tiga drum bensin yang diindikasikan ditimbun oleh pemiliknya. Kapasitas satu drum kurang lebih 200 liter, sehingga seluruhnya sekitar 600 liter. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui merupakan bensin campur.
Meskipun demikian, tim tetap menyita tiga drum bensin tersebut dari pemilik yang berinisial N. Alasannya karena menyalahi surat edaran yang dibuat Pemda Mimika yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda).
Dari keterangan sang pemilik, tiga drum tersebut berisi bensin campuran yang biasanya digunakan untuk bahan bakar Jhonson dan Cain Saw. Pemilik beralasan biasanya melakukan operasi penebangan kayu di daerah Nayaro. Untuk mendapatkan bensin tersebut, N mengaku mendapatkan rekomendasi dari salah satu dinas, sehingga melakukan pengisian dengan cara antri di SPBU.
BBM dalam tiga drum yang disimpan pemiliknya di dalam salah satu kios tersebut langsung diamankan petugas ke atas truk Satpol PP.
Pemeriksaan juga dilakukan di beberapa kios milik warga, namun tim tidak menemukan penjualan BBM. Tim melanjutkan penertiban di Jalan Hasanuddin. Dalam perjalanan, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang membawa botol air yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyedotan. Meskipun tidak melakukan penyedotan, tetapi pengendara tersebut ditegur petugas.
Menyusuri sepanjang Jalan Hasanuddin sampai di pertigaan pintu keluar Pasar Sentral, tim tidak menemukan satupun warga yang menjual BBM secara eceran. Akhirnya tim lanjut ke Jalan Budi Utomo hingga tiba di Graha Eme Neme Yauware.
Ketua Tim Pengawasan dan Penertiban BBM yang juga Kepala Diskoperindag Mimika, Cherly Lumenta, SE MSi yang ditemui Radar Timika di Graha Eme Neme Yauware, menyatakan kegiatan penertiban perdagangan BBM eceran dilakukan sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Kata Cherly, salah satu ketentuannya bahwa penjualan BBM tanpa izin, tidak diperbolehkan. Karena itu pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai pasokan BBM kembali stabil.
Mengenai BBM yang disita, kata Cherly, akan dimusnahkan. “Barang bukti itu akan kita musnahkan, tapi semuanya melalui tahap dan proses,” ujarnya. (sun/upg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang
Redaktur : Tim Redaksi