Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal

Kamis, 05 April 2018 – 16:57 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen M Adi Toegarisman. Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pertamina Karen Galaila Agustiawan (KGA) Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (GP) Genades Panjaitan, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan (FS).

BACA JUGA: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina

"Kami dapat dua alat bukti permulaan yang berkaitan itu (korupsi) tergambar siapa yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Kamis (5/4).

Namun dia belum bisa membeberkan apa peran Karen dalam kasus ini. Pasalnya, karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA: Bu Karen dan Eks Petinggi KPK Tahu Patgulipat Penjualan Tanah Pertamina

Dia lantas memastikan, ketiga tersangka itu sudah dicekal sehingga tak bisa bepergian keluar negeri. “Itu (pencekalan) adalah bagian dari penyidikan, agar proses ini terus berjalan,” tegas dia.

Untuk diketahui, pada Tahun 2009 Pertamina telah melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26.808.244 tidak memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Atas hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler