Bu Karen dan Eks Petinggi KPK Tahu Patgulipat Penjualan Tanah Pertamina

Selasa, 25 Juli 2017 – 23:12 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri baru saja memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada penjualan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan yang terjadi pada 2011. Kedua saksi itu adalah dua mantan petinggi Pertamina, yakni Karen Agustiawan (mantan direktur utama) dan Waluyo (eks direktur umum dan SDM).

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri keterlibatan Karen dan Waluyo pada kasus tersebut. Sebab, saat kasus ini bergulir keduanya masih aktif menjabat di Pertamina.

BACA JUGA: Mantan Petinggi KPK Bungkam Usai Digarap Bareskrim

"Posisi masing-masing pejabat tersebut untuk menentukan kasus posisi dan bahan keterlibatan serta peran mereka dalam penjualan," kata Indarto di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (25/7).

Karen merupakan direktur utama Pertamina periode 2009-2014. Sedangkan Waluyo sebelum menjadi direktur di Pertamina merupakan deputi Pencegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Mantan Petinggi KPK Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Aset Pertamina

Selain memeriksa Karen dan Waluyo, penyidik Bareskrim juga memanggil tiga saksi lain. Ketiga saksi itu berasal dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan bagian pengawasan Pertamina.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SVP Asset Maagement PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka. Menurut Indarto, penjualan aset tersebut telah melanggar prosedur penjualan aset negara.

BACA JUGA: Pertamina EP Siap Lakukan Perawatan Sumur Tapen 3  

"Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 (tentang Penghapusbukuan Aset) dan Pedoman No A001/I0100/2008-S0 tentang Pengadaan Barang/Jasa," jelasnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik BUMN energi itu pada pertamina pada 2011. Yakni penjualan tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penjualan aset itu telah merugikan negara hingga Rp 40,9 miliar. Bareskrim mulai menyelidiki dugaan korupsi itu pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler