MAKASSAR - PT Pelindo IV melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim agung, R Imam Harjadi, HM Zaharuddin Utama, dan H Abbas Said dilaporkan ke Komisi Yudisial karena pertimbangan putusan dalam perkara perdata Ince Baharuddin dengan PT Pelindo IV dan PT Pertamina tidak sesuai kaidah hukum dan terkesan tendensius.
"Laporan dimaksud telah diterima Komisi Yudisial 25 April lalu. Dengan laporan ini diharapkan dilakukan eksaminasi putusan dan hakim kasasi yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah mencederai pilar hukum di Indonesia," terang Humas PT Pelindo IV, Sahat Siboro.
Adapun pertimbangan putusan yang dilaporkan di antaranya, hakim kasasi menyatakan pembuatan kasasi sudah lewat waktu, menyatakan menerima kasasi yang dimohonkan bukan oleh kuasa yang sah dari penggugat, menyatakan peraturan perundang-undangan yang diajukan sebagai referensi harus ada aslinya.
Padahal peraturan perundang-undangan menyatakan "Ius curia novit". Hakim Kasasi mengabulkan sertifikat yang terbit lebih dari lima tahun seharusnya tuntutan seperti ini, ditolak karena sudah daluwarsa. Kuasa Hukum PT Pelindo IV, Mursalin mengatakan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang dilakukan hakim agung.
Putusan kasasi yang dikeluarkan hakim agung itu, sambung dia, ada 10 poin yang menjadi titik poin keberatan pihaknya. Poin pertama putusan hakim agung tidak objektif dan terkesan tendensius. Apabila objektif pastinya hakim agung tidak akan mengabulkan gugatan dari penggugat.
Pengajuan kasasi yang dilakukan Ince Baharuddin, kata Mursalin, seharusnya ditolak. Sebab, pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu undang-undang Mahkamah Agung yang ditentukan. Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi nomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009, diterima Ince Baharuddin Cs, 12 Maret 2009.
Sementara, penggugat mengajukan kasasi 4 Mei 2009. "Berdasarkan undang-undang mahkamah agung kan tenggang waktu kasasi sudah lewat seharusnya kasasi itu sudah gugur. Kalau MA objektif pasti permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat formal," tegasnya. Poin lainnya, yang menjadi poin keberatan terkait masalah bukti kepemilikan.
Bukti kepemilikan yang diajukan PT Pelindo IV sebagaimana lembaran negara tahun 1922 nomor 173 dianggap hanya fotokopi. "Kami menganggap hakim melanggar asas hukum berlaku. Hakim harus mengetahui masalah hukum dan itu tidak perlu dibuktikan karena sudah menjadi rahasia umum. Undang-undang mengikat seluruh masyarakat. Ini undang-undang sudah dicantumkan sebagai lembaran negara di zaman belanda. Bahwa kawasan daerah pelabuhan termasuk yang disengketakan," sebutnya.
Perlu diketahui, gugatan yang dilakukan Ince Baharuddin Cs terhadap PT Pelindo IV dan PT Pertamina terkait kepemilikan lahan yang ditempati PT Pertamina di Jalan Satando. Lokasi itu diklaim Ince Baharuddin Cs sebagai lahan miliknya. Namun, dalam proses di tingkat pertama hakim PN Makassar menolak gugatan itu.
Itu dituangkan dalam putusan perkara perdata nomor 207/Pdt.G/2006/PN.MKS, tanggal 8 Januari 2008. Banding yang diajukan penggugat di Pengadilan Tinggi juga mentah. Hakim tinggi menolak dan menuangkan penolakan gugatan itu dalam putusan bernomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009. (abg/sil)
"Laporan dimaksud telah diterima Komisi Yudisial 25 April lalu. Dengan laporan ini diharapkan dilakukan eksaminasi putusan dan hakim kasasi yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah mencederai pilar hukum di Indonesia," terang Humas PT Pelindo IV, Sahat Siboro.
Adapun pertimbangan putusan yang dilaporkan di antaranya, hakim kasasi menyatakan pembuatan kasasi sudah lewat waktu, menyatakan menerima kasasi yang dimohonkan bukan oleh kuasa yang sah dari penggugat, menyatakan peraturan perundang-undangan yang diajukan sebagai referensi harus ada aslinya.
Padahal peraturan perundang-undangan menyatakan "Ius curia novit". Hakim Kasasi mengabulkan sertifikat yang terbit lebih dari lima tahun seharusnya tuntutan seperti ini, ditolak karena sudah daluwarsa. Kuasa Hukum PT Pelindo IV, Mursalin mengatakan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang dilakukan hakim agung.
Putusan kasasi yang dikeluarkan hakim agung itu, sambung dia, ada 10 poin yang menjadi titik poin keberatan pihaknya. Poin pertama putusan hakim agung tidak objektif dan terkesan tendensius. Apabila objektif pastinya hakim agung tidak akan mengabulkan gugatan dari penggugat.
Pengajuan kasasi yang dilakukan Ince Baharuddin, kata Mursalin, seharusnya ditolak. Sebab, pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu undang-undang Mahkamah Agung yang ditentukan. Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi nomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009, diterima Ince Baharuddin Cs, 12 Maret 2009.
Sementara, penggugat mengajukan kasasi 4 Mei 2009. "Berdasarkan undang-undang mahkamah agung kan tenggang waktu kasasi sudah lewat seharusnya kasasi itu sudah gugur. Kalau MA objektif pasti permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat formal," tegasnya. Poin lainnya, yang menjadi poin keberatan terkait masalah bukti kepemilikan.
Bukti kepemilikan yang diajukan PT Pelindo IV sebagaimana lembaran negara tahun 1922 nomor 173 dianggap hanya fotokopi. "Kami menganggap hakim melanggar asas hukum berlaku. Hakim harus mengetahui masalah hukum dan itu tidak perlu dibuktikan karena sudah menjadi rahasia umum. Undang-undang mengikat seluruh masyarakat. Ini undang-undang sudah dicantumkan sebagai lembaran negara di zaman belanda. Bahwa kawasan daerah pelabuhan termasuk yang disengketakan," sebutnya.
Perlu diketahui, gugatan yang dilakukan Ince Baharuddin Cs terhadap PT Pelindo IV dan PT Pertamina terkait kepemilikan lahan yang ditempati PT Pertamina di Jalan Satando. Lokasi itu diklaim Ince Baharuddin Cs sebagai lahan miliknya. Namun, dalam proses di tingkat pertama hakim PN Makassar menolak gugatan itu.
Itu dituangkan dalam putusan perkara perdata nomor 207/Pdt.G/2006/PN.MKS, tanggal 8 Januari 2008. Banding yang diajukan penggugat di Pengadilan Tinggi juga mentah. Hakim tinggi menolak dan menuangkan penolakan gugatan itu dalam putusan bernomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009. (abg/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Kapal Meledak Ditemukan Hangus Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi