Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY

Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB

BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiganya diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Pelapornya adalah Andi Tajudin, warga yang berperkara dalam perkara penolakan eksekusi rumah. Andi Tajudin menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan perkara tersebut. "Putusan baru disahkan pada 5 Januari, padahal kesimpulan sudah sejak 6 bulan yang lalu tepatnya Juni 2011. Ada apa di balik itu, apakah ada permainan," tutur Andi seperti dilansir Batam Pos.

Andi juga menemukan beberapa pemalsuan dokumen seperti penulisan perikatan jual-beli diganti dengan kata Akta jual-beli. "Apakah hakim tak bisa melihat kalau surat itu palsu, padahal jelas-jelas itu pemalsuan data," terangnya.

Karena kejanggalan itulah, Andi melaporkan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada 28 Desember 2011. "Saya langsung banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut," katanya.

Menurut pendapat Andi sebagai pembanding bahwa semua perikatan jual beli yang dibuat sesudah tanggal satu desember 2004 adalah perbuatan melanggar hukum "Surat pengakuan dan penyelesaianya pada tahun 2004 adalah sah dan mengikat dan sudah berkekuatan hukum yang tetap. Jadi 20 rumah yang ada di komplek Citra Batam adalah milik saya," ujar Andi.

Ketua Majelis hakim perkara tersebut Sorta Ria Neva SH yang termasuk dilaporkan Andi, mengatakan lamanya incrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap putusan tersebut karena pemilik rumah belum satu suara. "Sebelumnya mereka sempat mau berdamai. Selain itu kita juga menunggu perbandingan dalam perkara yang lain dengan terlawan yang sama. Menunggu satu suara dulu barulah diputus," tutur Sorta.

Menurut Sorta, dari lima perkara yang diajukan oleh pelawan Hoe puay coo, dua perkara lainnya telah dimenangkan oleh terlawan Andi. "Ini sudah lari dari konteks sebenarnya.Yang dipertanyakan sekarang kenapa perkara yang menang tidak dilaporkan, sedangkan perkara yang kalah dilaporkan," ungkap sorta.

Dalam hal pelaporan dirinya ke KY, Sorta mengaku siap. "Tapi sejauh ini saya belum ada dipanggil," katanya.

Perkara perdata itu masuk ke Pengadilan Negeri pada  tahun 2010 lalu. Saat itu pelawan Hoe Puay Coo mengugat terlawan Andi karena akan melakukan eksekusi rumah. Dari lima perkara yang masuk, dua di antaranya dimenangkan oleh andi, dan tiga lagi dimenangkan oleh Pelawan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Pasal Pembunuhan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler