Tiga Hari Sebelum Meninggal, Hakim Jamaluddin ke Maimunah: Saya Enggak Sanggup Lagi

Selasa, 24 Desember 2019 – 22:06 WIB
Zuraida Hanum (kanan) menangisi kematian suaminya Hakim PN MEdan Jamaluddin (kiri). Foto: sumutpos.co

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pengacara bernama Maimunah. Dari keterangan Maimunah, terungkap bahwa dia adalah calon kuasa hukum Hakim Jamaluddin untuk perkara perceraian.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh

Maimunah mengungkapkan, hakim Jamaluddin berencana menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Maimunah menyebutkan gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019. Nahas, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Maimunah mengaku akan menjadi kuasa hukum Hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

BACA JUGA: Kapolda: Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Tidak Lama Lagi Segera Terungkap

Awalnya, korban curhat mau cerai pada Agustus 2019 lalu. Niatan cerai itu sudah disampaikan hakim Jamaluddin kepada sang istri, Zuraida Hanum.

Ternyata, Zuraida Hanum menolak cerai. Alasannya, tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

Pada pertemuan kedua 22 September 2019, Hakim Jamaluddin curhat lagi, mengatakan sang istri tidak terima cerai.

Namun dua bulan kemudian, yakni pada akhir November, hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

“Tiga hari sebelum meninggal, bapak itu bilang: “Maimunah, saya enggak sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,” kata korban seperti ditirukan Maimunah.

Sebagai calon kuasa hukum untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Gugatan perceraian rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

Untuk serah terima berkas proses perceraian, Maimunah berencana bertemu hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November. Namun pertemuan urung karena Maimunah batal ke PN Medan.

Akhirnya pada Jumat, 29 November 2019, Maimunah kembali mendatangi PN Medan. Ternyata pada hari itu, korban ditemukan sudah meninggal. “Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Tetapi belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai),” tuturnya.

Pada malam sebelum ditemukan tewas, hakim Jamaluddin juga sempat mendatangi rumah Maimunah pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

“Dia manggil-manggil saya tiga kali. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tetapi di situ dia bersama tiga pria berbadan tegap. Saya enggak keluar. Karena saya pikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan,” tambah Maimunah.

Ia menyebutkan, malam itu Jamaluddin sempat meminta dirinya ikut rombongan mereka. “Gini dibilangnya: ‘Bisa ikut bentar? Ada yang mau dikonfrontir.’ Hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.

Setelah 15 menit memanggil-manggil di depan rumahnya, rombongan hakim Jamaluddin akhirnya pulang karena Maimunah tidak keluar. “Saya merasa enggak ada kepentingan, ngapain jumpai? Lagian tengah malam ada apa?” tuturnya.

BACA JUGA: Polda Riau Hibahkan Rumah kepada Istri Bripka Hendra Saut yang Gugur di Papua

Diberitakan sebelumnya, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil hitam berpelat nomor BK 77 HD di area kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11). Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang.(ris/tri/kps)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler