CISARUA - Nahas memang tak bisa dibendung. Niatan rombongan TK Tunas Harapan Tarumajaya, Cikarang, Bekasi untuk berlibur di Taman Wisata Matahari (TWM), Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, justru berakhir duka. Tiga ibu peserta rombongan dan seorang anak tergencet badan bus pariwisata yang bergerak mundur tanpa haluan di parkiran wahana murah meriah tersebut. Satu orang tewas atas kejadian ini.
Korban tewas yakni Tia (26), warga Kampung Jatipilar, RT 11/02, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tia tewas dengan luka menganga di bagian kepala. Sedangkan anaknya, Abim (6), mengalami luka di tangan. Pun demikian dengan dua korban lainnya, Ani (40) dan Ridha (30). Seluruh korban dilarikan ke RS Paru Gunawan Partowidigdo Cisarua.
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 09:30. Saat itu, parkiran TWM memang dalam kondisi padat. Tak kurang dari 20 bus pariwisata memadati lahan parkiran seluas 5.000 meter persegi itu. Tak lama berselang, dua unit bus yang membawa 52 orang rombongan dari TK Darul Ulum Cikarang Bekasi tiba. Setibanya, rombongan pun turun melewati dua arah. Arah pertama lewat belakang jejeran bus, sementara rombongan lain lewat bagian depan bus. Tia, anaknya, Ani dan Ridha, lewat belakang belakang bus.
Saat rombongan Tia melintasi bus Departemen Sosial RI, tiba-tiba bus pariwisata Batavia bernomor polisi (nopol) B 4679 NL yang sedang terparkir menggelinding mundur. Pergerakan mundur bus maut tanpa awak itu sebenarnya sempat diketahui rombongan Tia. Tapi karena panik, mereka yang semestinya menghindar justru berlari ke arah laju bus maut itu. Abim, Ani dan Ridha berhasil ditarik keluar. Sementara Tia terjepit di antara badan bus.
Unit Laka Polres Bogor dan Polsek Cisarua yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sopir bus Batavia, Kusman (40), warga Kebonjeruk, Jakarta Barat. Kapolsek Cisarua Kompol Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan pengakuan Kusman, kondisi rem busnya rusak sejak dua pekan lalu. Dan itu belum mendapat perbaikan. “Hasil penyelidikan sementara murni kelalaian pengemudi,” bebernya.
Karena dinilai lalai dalam mengamankan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang, Kusman dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam berkendara dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, Humas TWM, Azmir menambahkan, pihaknya akan berupaya membantu seluruh biaya pengobatan dan mengurus jenazah korban. “Meski belum masuk area wisata, tetap akan kita bantu. Kita sudah komitmen dengan asuransi yang kita berikan kepada seluruh pengunjung,” singkatnya.(yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Ikut Dikerahkan Jaga Pelabuhan Sekupang
Redaktur : Tim Redaksi