Tiga Jam! Bareskrim Periksa Ahok soal Lahan Cengkareng

Kamis, 14 Juli 2016 – 17:20 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/7) siang. Bareskrim memanggilnya untuk mengusut dugaan penyimpangan pengadaan lahan di Cengkareng Barat.

"Masalah lahan Cengkareng. Kasih keterangan‎ saja," kata Ahok usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Siap Buka-bukaan di Pengadilan Soal Duit Pengembang

‎Ahok sendiri berada di dalam markas Bareskrim sekitar tiga jam. Dalam kurun waktu tersebut, Ahok cukup banyak dicecar pertanyaan oleh pihak Bareskrim. Hanya saja, kata Ahok, ada empat pertanyaan mendasar.

"Ada nama, ada macam-macam. Pertanyaan inti sih ada empat," imbuh Ahok.

BACA JUGA: MPJ: Adhyaksa Calon Gubernur yang Menguntungkan Rakyat

Meski demikian, Ahok enggan membeberkan apa saja empat pertanyaan inti yang diajukan penyidik. Ahok hanya menjelaskan, jika dia sudah memberikan keterangan terkait proses pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dengan anggaran APBD 2015 senilai Rp 668 miliar itu.

"Kami kasih keterangan kepada polisi bagaimana proses pembelian Cengkareng yang kami duga ada gratifikasi dan segala macam," jelas Ahok.

BACA JUGA: Enam PR Golkar untuk Ahok

Dia mengaku, selama diperiksa tidak ada perkara lain yang ditanyakan penyidik. Suami Veronica Tan ini, hanya ditanya soal pembelian lahan di Cengkareng Barat. Dia juga mengaku sudah memberikan laporan adanya dugaan suap soal ini pada waktu sebelumnya. "Kami sudah mengajukan ada pemalsuan dokumen yang diajukan ke Bareskrim," kata Ahok.

‎Ahok menduga ada gratifikasi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada proses pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan. Diduga ada gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar lebih.

Tanah itu sendiri ternyata milik Pemprov DKI Jakarta, tapi terjadi transaksi pembelian di dalamnya seolah-olah tanah itu milik warga. Bahkan, Badan Pertanahan Negara (BNP) mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.

Patut diketahui, proses pembelian lahan untuk rumah susun (Rusun) Cengkareng Barat menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.

Dari temuan BPK, diketahui bahwa lahan tersebut tenyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Instruksikan RT/RW Buru Anwar


Redaktur : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler