jpnn.com - KUALANAMU - Tiga wanita penumpang maskapai Citylink (QG 925) rute penerbangan Kualanamu-Lombok, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal Keberangkatan Gate 9 KNIA, Jumat (10/4). Ketiga wanita itu, Erdawati (50), Ariana Nurdin (30), dan Rostina (35), warga Bireuen, Aceh, kedapatan membawa sabu-sabu seberat 817 gram yang disimpan di celana dalam.
Manager Pengamanan KNIA, Kuswadi mengatakan, gagalnya penyelundupan sabu-sabu ini berawal dari kecurigaan petugasnya saat melihat Erdawati yang menolak untuk diperiksa. Kemudian petugas melihat ada benjolan di sekitar pinggang atau celana dalam.
BACA JUGA: Semeru Ditutup, Wisatawan Turun
Kemudian petugas membawanya ke Bea Cukai guna membuktikan kecurigaan tersebut. Ternyata upaya itu berhasil, petugas mendapati Erdawati membawa sabu-sabu yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam dan disimpan di celana dalam.
"Erdawati yang ditangkap duluan. Sabu-sabunya disimpan di celana dalam. Kemudian kami melihat rekaman CCTV untuk mengetahui kelompoknya. Terlihat juga Ariana lari ke arah toilet untuk membuang barang bukti," ungkap Kuswadi kepada wartawan, Jumat (10/4).
BACA JUGA: Ditabrak Harley Davidson Siswi SMA Ini Tewas dengan Luka Parah
Setelah mengamankan ketiga wanita berstatus janda ini, petugas Avsec kemudian menyerahkannya ke Polres Deliserdang. Menurut Kuswadi, tiga penumpang maskapai Citylink ini sudah ditunggu di Lombok.
"Di Lombok sudah ada yang menunggu mereka. Komunikasi selalu melalui telepon selular. Sabu ini dibagi dua yang terdiri dari 8 bungkus," ungkapnya.
BACA JUGA: Tujuh Tembakan, Petir Baru Lumpuh
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari mengatakan, Ariana Nurdin dan Erdawati yang membawa sabu-sabu tersebut dikoordinir Rostina di KNIA. "Rostina yang menyiapkan tiket dari Bandara KNIA untuk ke Lombok. Mereka mengakui masih baru pertama," ungkap Edy.
Selain baru pertama, lanjut Edy, sabu-sabu itu diperoleh penumpang maskapai Citylink dari Aceh. Sehingga, menurut Edy, tiga penumpang ini dapat dikatakan sebagai bandar dan kurir narkoba.
"Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan mereka di Lombok. Mereka dikenakan Pasal 115 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap mantan Kapolsek Tanjungmorawa ini.
Di Mapolres Deliserdang, ketiga janda ini mengaku mendapat upah Rp5 juta jika berhasil membawa narkoba itu ke Lombok. "Namun sampai saat ini kami belum ada terima upah. Pekerjaan saya sehari-hari cuma jaga anak, sudah lama juga," aku Ariana.(ted/adz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Buang Puntung Rokok, Wanita Muda Ini Disidang
Redaktur : Tim Redaksi