Tiga Kali Mangkir, Juanda Prastowo Kini Ditetapkan Jadi DPO

Sabtu, 24 Juli 2021 – 22:23 WIB
Kajari Kota Binjai Muhamad Husein Admaja. Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

jpnn.com, BINJAI - Juanda Prastowo (JP) tersangka kasus proyek pengadaan CCTV pada Dishub Binjai resmi ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai.

Itu setelah oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu mangkir tiga kali dari panggilan penyidik kejaksaan.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Kajari Kota Binjai Muhamad Husein Admaja menjelaskan, tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia.

“Sejak pekan lalu (JP) sudah ditetapkan DPO,” ungkap Husein, Kamis (22/7).

BACA JUGA: Berita Duka: Ahmad Ihzar Meninggal Dunia

Ini dilakukan karena JP yang bermukim di Perumahan Ridho Residence, Binjai Utara, tak mengindahkan panggilan penyidik.

“Langkah ini diambil, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, terkait penyidikan kasus pengadaan CCTV pada Dishub Binjai,” imbuh Husein.

BACA JUGA: Cak Mus jadi DPO Polisi, Kasus Apa?

Husein juga menjelaskan, Kejari Kota Binjai sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait penetapan status DPO JP. Artinya, penetapan DPO ini sejalan dengan pengejaran yang akan dilakukan tim untuk memburunya.

“Dari Kejagung RI, akan memerintahkan ke seluruh jajaran sampai terbawah, agar yang bersangkutan terus dicari, untuk dapat diamankan dan menjalani proses hukum terkait perkara CCTV di Dishub Binjai,” tuturnya lagi.

“Saat ini, kami sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 di sini. Ada beberapa pegawai yang positif, baik di Seksi Pidana Khusus hingga ke Seksi Barang Bukti. Namun pastinya, untuk proses hukum perkara dugaan korupsi di Dishub Binjai, tetap terus berjalan. Sabar ya,” kata Husein.

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa, pernah memberitakan, tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS, selaku rekanan, memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula menyebut, tak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah, menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, dan kediaman JP yang berstatus ASN di lingkungan Dishub Kota Binjai.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Kota Binjai dengan menelan anggaran hampir ratusan juta rupiah pada 2018 lalu. (ted/sazsumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler