jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu Direktur Victoria Securities Indonesia (VSI), Lislilia Jamin, Selasa (25/8). Lislilia dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, mengatakan, saksi Lislilia dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik.
BACA JUGA: Mesra dan Merangkul Rini, Xanana Gusmao juga Idola Pegawai Istana
Karenanya, Turin menjelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Lislilia karena tiga kali mangkir panggilan jaksa.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan itu," kata Turin, Rabu (26/8).
Lislilia yang diketahui merupakan Direktur Lelang pada PT VSI itu dijemput di kediamannya. Usai dijemput, Lislilia langsung diperiksa di gedung Pidana Khusus atau gedung bundar Kejagung hingga Selasa (25/8) malam.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Kejagung Ditanya soal Tersangka Korupsi Bansos Sumut
Namun demikian, Turin menegaskan bahwa pihaknya belum menjerat Lislilia sebagai tersangka dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Capim KPK dari BIN Ini Berani Dikutuk dan Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calo CPNS Makin Nekat, Berani Door to Door
Redaktur : Tim Redaksi