jpnn.com, JAKARTA - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda, pada Senin (27/8). Ini merupakan ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi.
Pada 20 Agustus 2018, dua saksi yang diagendakan tidak bisa hadir karena sedang di luar kota.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Malas Tanggapi Sindiran Wanda Hamidah
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sebenarnya jaksa meminta izin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum Dhani.
Akhirnya, sidang ditunda hingga 3 september 2018. Dengan agenda mendengarkan kesaksian meringankan dari pihak terdakwa Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Bikin Tulisan Ini, Wanda Hamidah Sindir Ahmad Dhani?
Menanggapi penundaan sidang yang ketiga kali, mantan suami Maia Estianty ini tidak banyak berkomentar. Dengan santai, bapak lima anak ini mengatakan bahwa penundaan biasa terjadi dalam sidang.
“Biasa aja (penundaan). Ini kan biasa lika-liku di persidangan,” ucap Dhani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8).
BACA JUGA: Begini Reaksi Anak Saat Ahmad Dhani Ditolak di Surabaya
Padahal, saat sidang ditunda untuk kali kedua, pekan lalu, Dhani sempat mengaku agak kecewa.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebab, tiga cuitan Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.(agi/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teka-teki soal Ahmad Dhani Batal Jual Rumah
Redaktur & Reporter : Yessy